Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumInformatikaInternasionalKriminalRagam Daerah

12 Tahun Terjebak Jeruji Besi di Sharjah, Nenah Arsinah Menanti Jalan Pulang ke Majalengka

113
×

12 Tahun Terjebak Jeruji Besi di Sharjah, Nenah Arsinah Menanti Jalan Pulang ke Majalengka

Sebarkan artikel ini
Foto Nenah Arsinah sang PMI asal Kabupaten Majalengka yang bernasib malang di Uni Emirat Arab.

Majalengka, Jabar l secondnewsupdate.co.id — Dua belas tahun bukanlah waktu yang singkat. 

Namun, bagi Nenah Arsinah (43), warga Blok Selasa Cikokoro, Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, waktu selama itu justru dihabiskan jauh dari keluarga dan tanah kelahirannya.

Example 300x600

Nenah berangkat ke luar negeri pada 2014 dengan harapan dapat bekerja dan memperbaiki kehidupan keluarga. Akan tetapi, perjalanan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) itu berubah menjadi persoalan hukum panjang setelah dirinya ditahan di Sharjah, Uni Emirat Arab (UEA).

Kasus tersebut bermula pada Oktober 2014. Saat itu, Nenah disebut menemukan sopir majikannya, seorang warga negara India, dalam kondisi meninggal dunia.

Semula Nenah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. 

Namun, proses tersebut kemudian berlanjut hingga dirinya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pekerja migran asal Filipina.

Sejak saat itu, Nenah harus menjalani proses hukum yang berlangsung bertahun-tahun di negeri orang.

Kondisi Kesehatan Menambah Kekhawatiran Keluarga

Selama menjalani masa penahanan, Nenah juga dikabarkan mengalami persoalan kesehatan. 

Ia telah menjalani beberapa kali operasi, sehingga kondisi tersebut semakin menambah kecemasan keluarga di Majalengka.

Adiknya, Dede Kartalim (37), berharap pemerintah terus memberikan pendampingan agar proses hukum yang dijalani kakaknya mendapatkan kejelasan.

“Kami berharap pemerintah bisa membantu proses hukum kakak saya agar ada kejelasan dan bisa kembali ke Indonesia. Kasihan, sudah 12 tahun,” ujar Dede dengan suara bergetar, Sabtu (19/9/2026).

Keluarga berharap persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut mendapat perhatian serius, terutama menyangkut perlindungan dan pendampingan hukum bagi Nenah sebagai warga negara Indonesia.

KJRI Dubai Sampaikan Perkembangan Terbaru

Harapan keluarga kembali mendapat titik terang setelah Pemerintah Kabupaten Majalengka menerima informasi resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai mengenai perkembangan perkara Nenah.

Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka, Solehudin, didampingi Kabid P3K2 Fatma Fujiawati, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KJRI Dubai bernomor B-00042/Dubai/200211.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Mahkamah Sharjah menunda putusan dalam perkara banding Nenah. Menurut informasi KJRI Dubai, penundaan itu berkaitan dengan upaya komunikasi dengan keluarga korban di India.

Langkah tersebut ditempuh untuk membuka kemungkinan adanya pencabutan tuntutan hukuman mati terhadap Nenah.

KJRI Dubai juga mengusulkan agar perwakilan Republik Indonesia di India dapat ikut melakukan pendekatan kepada keluarga korban. 

Salah satu kemungkinan penyelesaian yang dibuka adalah melalui diyat atau pemberian ganti rugi, apabila keluarga korban bersedia mencabut tuntutannya.

“KJRI Dubai mengusulkan agar perwakilan RI di India bertemu keluarga korban untuk pendekatan. Hal ini sudah disampaikan kepada pihak keluarga melalui surat resmi,” jelas Solehudin, Senin (21/9/2026).

Pemkab Majalengka Terus Pantau Perkembangan

Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan mendorong penguatan komunikasi antara pemerintah daerah, Kementerian Luar Negeri, KJRI Dubai, serta perwakilan RI di India.

Bagi keluarga Nenah, proses panjang ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut harapan untuk kembali berkumpul setelah 12 tahun terpisah.

Keluarga pun berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri dan seluruh perwakilan RI terkait dapat terus memberikan perlindungan serta pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, harapan keluarga Nenah tertuju pada proses hukum yang masih berjalan. 

Mereka menunggu adanya kejelasan sekaligus kesempatan bagi Nenah untuk kembali menginjakkan kaki di tanah kelahirannya, Majalengka.

Dua belas tahun telah berlalu. Namun doa keluarga belum pernah berhenti—menanti kabar baik dan pintu kepulangan bagi Nenah Arsinah. (Ast)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600