Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumInformatikaRagam Daerah

DePA-RI Soroti “Trial by Social Media”: Ketika Netizen Seolah Jadi Hakim di Ruang Digital

105
×

DePA-RI Soroti “Trial by Social Media”: Ketika Netizen Seolah Jadi Hakim di Ruang Digital

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai pelaksanaan konsolidasi dan diskusi DePA-RI Sulawesi Selatan bertajuk “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang digelar di Makassar, Selasa (6/10/2026).

Makassar, Sulsel l secondnewsupdate.co.id – Perkembangan media sosial yang begitu cepat dinilai mulai membawa tantangan baru bagi dunia hukum. 

Fenomena trial by social media, ketika opini publik berkembang menjadi penghakiman sebelum proses hukum selesai, menjadi sorotan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI).

Example 300x600

Persoalan tersebut mengemuka dalam konsolidasi dan diskusi DePA-RI Sulawesi Selatan bertajuk “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang digelar di Makassar, Selasa (6/10/2026).

Forum tersebut sekaligus menjadi momentum konsolidasi menjelang pelantikan dan pengambilan sumpah advokat baru DePA-RI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Hj. Nirwana, yang dijadwalkan berlangsung Rabu (7/10/2026).

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, mengatakan media sosial merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi karena memberikan ruang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan melakukan kontrol publik.

Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum dan proses peradilan.

“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.

Soroti Pernyataan Terkait Persidangan di MK

Dalam diskusi tersebut, DePA-RI juga menyinggung polemik pernyataan advokat Muhammad Rulliyandi, yang disebut sebagai ahli dari pihak terkait dalam perkara permohonan Denny Indrayana dkk di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan yang antara lain meminta agar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi karena dipersoalkan terkait persyaratan ijazah setingkat SLTA sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Luthfi menilai, terlepas dari bagaimana nantinya putusan MK terhadap perkara tersebut, pernyataan yang menyebut persidangan MK ilegal maupun Ketua MK Suhartoyo ilegal merupakan hal yang harus disikapi secara serius, khususnya apabila pernyataan tersebut disampaikan oleh seorang advokat di ruang publik.

Menurut dia, profesi advokat merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab etik dan dikenal sebagai officium nobile atau profesi mulia.

“Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia atau officium nobile,” tegasnya.

Ia menyayangkan apabila sebuah pernyataan yang belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kemudian menyebar luas melalui berbagai platform media sosial dan berkembang menjadi opini yang seolah-olah telah mengadili lembaga peradilan maupun pejabatnya.

Ketua PT Makassar Ingatkan Advokat Baru

Pentingnya menjaga kehormatan lembaga peradilan juga disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Nirwana, saat memberikan pengarahan kepada puluhan advokat baru yang mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah.

Para advokat diingatkan agar tidak mudah memberikan penilaian atau tuduhan terhadap lembaga peradilan maupun pejabat pengadilan tanpa dasar fakta dan bukti yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pesan tersebut dinilai relevan di tengah derasnya arus informasi digital, ketika sebuah pernyataan dapat menyebar luas hanya dalam hitungan menit dan membentuk persepsi publik sebelum suatu persoalan memperoleh kepastian hukum.

Viral Bukan Ukuran Kebenaran

DePA-RI menilai fenomena trial by social media bukan persoalan sederhana. 

Penghakiman melalui ruang digital berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari rusaknya reputasi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan, munculnya tekanan terhadap proses hukum, hingga tergerusnya prinsip praduga tak bersalah.

Karena itu, DePA-RI mendorong masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, maupun pengguna media sosial untuk bersama-sama membangun budaya hukum digital yang sehat dan bertanggung jawab.

“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi.

Dalam kegiatan tersebut, Luthfi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel Sudirman Jabir, serta sejumlah pengurus DPD, di antaranya Hanafie, Asri Ameru, dan Arphin Jumadi,

DePA-RI pun mengajak seluruh elemen masyarakat tetap menjadikan media sosial sebagai ruang demokrasi, kebebasan berekspresi, sekaligus kontrol publik yang sehat.

Bukan sebaliknya, menjadikan ruang digital sebagai “ruang pengadilan” tanpa hakim, tanpa proses pembuktian, dan tanpa mekanisme hukum yang semestinya. (Megy)

Penulis: MegyEditor: Bama
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600