Serang, Banten | secondnewsupdate.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar tiga kelompok perkara dugaan kejahatan kendaraan bermotor yang meliputi penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor, pencurian kendaraan roda empat jenis losbak, serta pencurian sepeda motor dengan pemberatan.
Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Jumat (23/10/2026) tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka berinisial HD (35), MT (36), MR (23), AM (50), RL (45), AG (50), dan J (38).
Tak hanya mengamankan para tersangka, penyidik juga mencatat sebanyak 27 unit kendaraan sebagai barang bukti dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.
Kendaraan-kendaraan itu terdiri atas sepeda motor berbagai merek dan jenis, serta tiga unit mobil pikap Suzuki Futura ST 150 jenis losbak yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian kendaraan roda empat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Fauzan Syahril, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus upaya kepolisian mengungkap dugaan kejahatan kendaraan bermotor.
Penyidik, kata dia dalam keterangan yang perlu dikonfirmasi sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung,
“Masih mendalami setiap perkara melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, penelusuran barang bukti, serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan hukum,” kata Fauzan.
Modus Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Motor Korban Diduga Dibawa Kabur
Pada perkara pertama, penyidik mengamankan empat tersangka, yakni HD, MT, MR, dan AM.
Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian perkara penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor.
“HD dan MT diduga berperan sebagai pelaku yang berhubungan langsung dengan korban, sedangkan MR dan AM diduga berperan sebagai pihak yang menerima atau menampung kendaraan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, ujar Fauzan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HD diduga menggunakan aplikasi kencan OMI untuk berkenalan dengan calon korban.
“Setelah komunikasi terjalin, tersangka mengajak korban bertemu di sekitar Masjid Agung Cilegon,” lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok.
Namun, kendaraan yang dipinjam itu kemudian dibawa pergi dan diduga dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Penyidik selanjutnya menelusuri sejumlah laporan kehilangan sepeda motor yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok tersebut.
Empat laporan kehilangan yang menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan itu meliputi:
Nurjanah, yang melaporkan kehilangan sepeda motor di kawasan Urugan Sekong, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp15 juta.
Melda Ade Ariyani, yang kehilangan Honda Vario hitam di depan Alfamart Kramatwatu pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp20 juta.
Ai Nuraeni, yang melaporkan kehilangan Honda Beat Street putih di kawasan Jembatan Pelangi Banten Lama, Kecamatan Kasemen, pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Yola Astriyani, yang kehilangan Honda Beat hitam di Jalan Cengkeh, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp12 juta.
Berdasarkan empat laporan tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp62 juta.
“Dalam pengembangan perkara, HD diamankan di wilayah Jerang Ilir, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WIB,” jelas Fauzan.
Pada hari yang sama, MT ditangkap di tempat kerjanya di kawasan PIK 1 sekitar pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, MR dan AM diamankan di kediaman mereka di Desa Cikuya, Kampung Bojong, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
HD dan MT disebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penerapan pasal terhadap MR dan AM perlu merujuk pada sangkaan resmi berdasarkan peran masing-masing dalam perkara,” tegasnya.
Suzuki Futura Losbak Diburu, Tiga Kendaraan Diamankan
Pada perkara kedua, penyidik mengamankan RL (45), yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan roda empat jenis losbak.
Kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan kendaraan milik Hayani.
“Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Link Sili Lebak, RT 01/RW 08, Kelurahan Unyur, Kota Serang,” kata Fauzan.
Kendaraan yang dilaporkan hilang merupakan Suzuki Futura ST 150 jenis pikap tahun 2014, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp60 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan kunci berbentuk T dan kunci palsu untuk mengambil kendaraan,” terang Dia.
Penyelidikan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan seseorang berinisial DP yang sebelumnya telah diamankan.
Penelusuran tersebut mengarah ke wilayah Kedaton, Bandar Lampung. RL akhirnya diamankan ketika sedang beristirahat di pangkalan truk tempatnya bekerja sebagai kernet truk pengangkut solar.
Dari pengembangan perkara, petugas mengamankan tiga unit Suzuki Futura ST 150 jenis losbak berwarna hitam dengan kondisi berbeda.
“Kendaraan tersebut masing-masing memiliki besi berwarna biru, besi berwarna kuning, dan satu unit tanpa besi.
Ketiga kendaraan itu dilaporkan memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang telah dihapus atau tidak dapat terbaca,” papar Fauzan.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit Honda Scoopy merah yang diduga digunakan sebagai sarana oleh tersangka.
“RL disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Ketentuan ayat dan huruf yang diterapkan perlu dipastikan berdasarkan berkas penyidikan,” tandasnya.
Dua Tersangka Diduga Bobol Rumah, Sepeda Motor Diambil Saat Dini Hari
Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam penanganan kasus ini, penyidik mengamankan dua tersangka berinisial AG (50) dan J (38).
Berdasarkan laporan yang ditangani penyidik, terdapat dua peristiwa kehilangan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Candi, RT 011/RW 003, Desa Lebakasih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
“Korban bernama Dodo melaporkan kehilangan satu unit Honda Beat hitam tahun 2021 dengan nomor polisi A-2089-OX. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp20 juta,” ujar Fauzan kembali menjelaskan.
Peristiwa kedua dilaporkan terjadi pada 7 September 2026 sekitar pukul 02.10 WIB di Kampung Nanggerang, Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Dalam kejadian tersebut, Anisah melaporkan kehilangan satu unit Honda Beat CBS Sporty merah-hitam tahun 2026 dengan nomor polisi A-4695-NM. Kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp17 juta.
“Dengan demikian, total kerugian dari kedua laporan tersebut diperkirakan mencapai Rp37 juta,” tambahnya.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa para tersangka diduga menjalankan aksinya pada malam hingga dini hari.
“Mereka diduga mencongkel jendela rumah korban, mengambil kunci kendaraan, kemudian membawa sepeda motor yang terparkir,”
Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan AG di wilayah Kampung Cangketek, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, tepatnya di sekitar rumah istrinya.
Dari pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan J.
“Petugas kemudian mengamankan J di tempat persembunyiannya di Kampung Nanggerang, Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak,” katanya.
Dalam perkara ini, barang bukti yang dicatat antara lain Honda Beat CBS Sporty merah-hitam tahun 2026 dengan nomor polisi A-4695-NM, nomor rangka MH1JME122TK293652, dan nomor mesin JME1E2292094, lengkap dengan kunci kendaraan.
Penyidik juga mencatat satu unit Honda Beat hitam tahun 2024 dengan nomor polisi A-3544-NO sebagai barang bukti terkait pengembangan perkara.
AG dan J disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pencurian dengan pemberatan.
Penerapan ketentuan lebih lanjut akan mengacu pada unsur perbuatan yang disangkakan penyidik.
Sebanyak 27 Kendaraan Masuk Daftar Barang Bukti
Dalam rangkaian pengungkapan ketiga kelompok perkara tersebut, penyidik mencatat 27 unit kendaraan sebagai barang bukti.
Daftar awal kendaraan meliputi berbagai jenis sepeda motor Honda, Yamaha, dan Kawasaki, serta tiga unit Suzuki Futura ST 150 jenis losbak.
Sejumlah kendaraan tercatat masih memiliki nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin yang dapat diidentifikasi.
“Namun, ada pula kendaraan tanpa pelat nomor, kendaraan yang diduga menggunakan pelat tidak sesuai, serta kendaraan yang nomor rangka atau nomor mesinnya dilaporkan telah dihapus atau tidak terbaca,” beber Fauzan.
Beberapa kendaraan yang tercantum dalam daftar barang bukti di antaranya Honda Beat, Honda Vario, Honda PCX, Honda Scoopy, Honda Supra, Yamaha Aerox, Kawasaki KLX, dan tiga unit Suzuki Futura ST 150 losbak.
Penyidik juga mencatat sejumlah nomor identifikasi kendaraan untuk membantu proses pemeriksaan, pencocokan dokumen, serta penelusuran kepemilikan.
“Seluruh kendaraan tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Keterkaitan setiap unit dengan masing-masing perkara, status kepemilikan, serta kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan dan dokumen penyitaan,” jelas nya.
Penyidikan Berlanjut, Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Berdasarkan data awal penanganan perkara, dugaan motif para pelaku berkaitan dengan upaya memperoleh keuntungan ekonomi melalui kendaraan yang diambil atau dikuasai secara melawan hukum.
Ditreskrimum Polda Banten masih melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, pendalaman keterangan, pemeriksaan barang bukti, serta pelengkapan administrasi penyidikan.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam proses penyerahan berkas perkara.
“Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap sesuai ketentuan, proses akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan tahapan hukum yang berlaku,” ujar Fauzan.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan kendaraan bermotor.
Masyarakat diminta lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang yang belum dikenal, tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada pihak yang belum dipercaya, serta memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir di rumah maupun tempat umum.
Penggunaan kunci pengaman tambahan dan kebiasaan menyimpan kunci kendaraan di tempat yang aman juga dapat membantu mengurangi risiko pencurian.
“Apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, masyarakat diimbau segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” imbau Fauzan.
Polda Banten menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh tersangka tetap memiliki hak-hak hukum, sedangkan penentuan kesalahan masing-masing merupakan kewenangan pengadilan,” Pungkas Fauzan. (Sanan)
















