Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumKasus

APPI Karawang Kecam Ucapan Camat Rengasdengklok kepada Wartawan: Diduga Sebut “Siamah Bedegong” pada wartawan saat Dikonfirmasi soal Stunting

114
×

APPI Karawang Kecam Ucapan Camat Rengasdengklok kepada Wartawan: Diduga Sebut “Siamah Bedegong” pada wartawan saat Dikonfirmasi soal Stunting

Sebarkan artikel ini

Karawang, Jawa Barat | secondnewsupdate.co.id — Sikap dan cara berkomunikasi pejabat publik kembali menjadi sorotan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPD APPI) Kabupaten Karawang, Daman Huri, menyayangkan ucapan Camat Rengasdengklok H Panji Santoso, diduga melontarkan kata “siamah bedegong” (Kamu membandel-Red ) kepada seorang wartawan saat dikonfirmasi mengenai penanganan stunting.

Example 300x600

Dinilai oleh Damanhuri, Camat Rengasdengklok diduga menolak untuk dikonfirmasi oleh wartawan, sama dengan Camat Rengasdengklok mengindahkan Undang-undang Tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pada pasal 18 ayat 1 Tentang penolakan dikonfirmasi Jurnalistik, kena sangsi denda Rp 500 juta atau kurungan 6 bulan.

Daman menilai, ucapan tersebut tidak semestinya keluar dalam komunikasi antara pejabat publik dan insan pers, terlebih ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Menurutnya, konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik untuk menguji informasi, memperoleh penjelasan dari pihak terkait, serta memastikan pemberitaan disusun secara akurat dan berimbang.

“Tugas wartawan itu bertanya untuk menguji informasi. Sangat disayangkan seorang pejabat publik justru mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas saat dikonfirmasi,” ujar Daman, Selasa (27/10/2026).

Berawal dari Pembahasan Penanganan Stunting

Peristiwa tersebut bermula ketika Camat Rengasdengklok memaparkan bahwa penanganan stunting mengedepankan prinsip pentahelix, yakni kolaborasi berbagai unsur dalam upaya menyelesaikan persoalan di masyarakat.

Dalam pemaparannya, camat tersebut disebut turut menyinggung peran awak media di wilayah Rengasdengklok. 

Ia menilai media belum membantu menyebarluaskan sosialisasi mengenai stunting maupun konsep kolaborasi pentahelix yang disampaikan pihak kecamatan.

Pernyataan itu kemudian mendorong seorang wartawan untuk meminta penjelasan lebih lanjut. 

Wartawan tersebut mempertanyakan apakah selama ini pihak media pernah diundang oleh kecamatan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi penanganan stunting?

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari upaya konfirmasi mengenai pelibatan media dalam penyebarluasan informasi program pemerintah kepada masyarakat.

Namun, berdasarkan keterangan dalam peristiwa tersebut, respons camat justru mengarah pada perdebatan mengenai inisiatif wartawan dalam menjalankan tugasnya. 

Camat disebut menyampaikan bahwa wartawan tidak perlu menunggu undangan, melainkan harus memiliki inovasi dan inisiatif sendiri.

“ Anda datang ke sini diundang apa tidak?” cetus camat sebagaimana dikutip dalam keterangan yang disampaikan.

Situasi kemudian menjadi perhatian setelah camat diduga melontarkan ucapan personal yang dinilai merendahkan wartawan tersebut.

“Teman saya wartawan banyak, yang bertanya seperti itu cuma kamu saja, siamah bedegong,”

demikian ucapan yang dinisbatkan kepada Camat Rengasdengklok dalam keterangan peristiwa tersebut.

Ucapan itulah yang kemudian menuai keberatan dari DPD APPI Kabupaten Karawang karena dinilai tidak mencerminkan komunikasi profesional antara pejabat pemerintahan dan insan pers.

APPI Minta Pejabat Publik Menghormati Tugas Jurnalistik

Daman Huri berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Camat Rengasdengklok, khususnya dalam membangun komunikasi yang terbuka, santun, dan profesional dengan wartawan.

Ia juga menyinggung gaya komunikasi Bupati Karawang yang menurutnya terbuka terhadap pertanyaan media dan bersedia memberikan penjelasan mengenai berbagai persoalan daerah, termasuk penanganan stunting.

Bagi Daman, hubungan pemerintah dan pers semestinya dibangun melalui komunikasi dua arah. 

Kritik, pertanyaan, maupun permintaan klarifikasi dari wartawan merupakan bagian dari mekanisme penyampaian informasi kepada publik, bukan semata-mata bentuk pertentangan dengan pemerintah.

Di sisi lain, komunikasi yang baik juga diperlukan agar informasi mengenai program pemerintah dapat diterima masyarakat secara jelas, sekaligus memberi ruang bagi media untuk melakukan verifikasi terhadap kebijakan maupun pelaksanaannya di lapangan.

DPD APPI Kabupaten Karawang pun meminta Camat Rengasdengklok memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ucapan yang dipersoalkan tersebut.

Klarifikasi Camat Dinantikan

Hingga berita ini disusun, dalam bahan informasi yang diterima, pihak DPD APPI Krawang meminta adanya klarifikasi dan permohonan maaf terbuka dari Camat Rengasdengklok atas ucapan yang dinilainya diduga tidak mencerminkan seorang pelayan publik.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa komunikasi yang profesional antara pemerintah dan pers memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik. 

Dialog yang saling menghormati diharapkan dapat menjaga hubungan konstruktif antara pejabat pemerintah, wartawan, dan masyarakat. (Redaksi)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600