Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PeristiwaPolitikRagam Daerah

Pencopotan Ketua DPAC Demokrat Cimahi Utara Dipersoalkan! Dadang Setiawan dan Sejumlah Kader Pertanyakan Mekanisme Pleno Jelang Muscab

2516
×

Pencopotan Ketua DPAC Demokrat Cimahi Utara Dipersoalkan! Dadang Setiawan dan Sejumlah Kader Pertanyakan Mekanisme Pleno Jelang Muscab

Sebarkan artikel ini
Dari kiri ke kanan, Ketua DPAC Partai Demokrat Kecamatan Cimahi Utara, Dadang Setiawan, Sekretaris DPAC Cimahi Utara, Joko Sudarsono dan Ketua Ranting Kelurahan Cibabat Angga Kusuma, usai menggelar rapat perundingan pengurus DPAC dan Ketua Ranting

Cimahi, Jabar | secondnewsupdate.co.id — Pencopotan Dadang Setiawan dari kedudukannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, menuai keberatan dan memunculkan sejumlah pertanyaan dari internal partai.

Persoalan tersebut mencuat setelah Dadang mengaku terkejut dengan pergantian kepemimpinan yang menurutnya belum dijelaskan secara transparan mengenai dasar keputusan dan mekanisme organisasi yang ditempuh.

Example 300x600

Tidak hanya Dadang, keberatan juga disampaikan Sekretaris DPAC Demokrat Kecamatan Cimahi Utara, Joko Sudarsono, serta Ketua Ranting Kelurahan Cibabat, Angga Kusuma. 

Mereka mempertanyakan proses pengusulan Ketua DPAC definitif yang disebut tidak melibatkan unsur pengurus terkait sebagaimana mekanisme yang mereka pahami selama ini.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian lantaran muncul di tengah dinamika menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Demokrat Kota Cimahi.

Sejumlah kader mulai mempertanyakan apakah pergantian tersebut murni merupakan keputusan organisasi atau perlu ditelaah lebih jauh berkaitan dengan perbedaan dukungan menjelang pemilihan Ketua DPC.

Meski demikian, dugaan adanya kaitan antara pencopotan dan perbedaan pilihan politik tersebut masih merupakan keterangan serta penilaian pihak yang menyampaikan keberatan.

Kepastian mengenai dasar pergantian memerlukan pemeriksaan dokumen organisasi dan klarifikasi dari pimpinan partai yang berwenang.

Dadang Setiawan Mengaku Terkejut, Pertanyakan Dasar Pencabutan SK

Saat dikonfirmasi di kantor DPAC Partai Demokrat Kecamatan Cimahi Utara, Jalan Cihanjuang, Minggu (25/10/2026).

Dadang Setiawan mengungkapkan bahwa dirinya mempertanyakan proses pencabutan kedudukan yang selama ini diembannya.

Menurut Dadang, dirinya menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPAC Partai Demokrat Kecamatan Cimahi Utara pada 19 Agustus 2024. 

“SK tersebut diterbitkan oleh DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 078/SK.PLT/DPD.PD/DPAC/JB/VIII/2024.

Selanjutnya, pada 15 Februari 2025, menurut kronologi yang disampaikannya, dilaksanakan rapat pleno yang membahas penetapan Ketua DPAC definitif,” sebut Dadang.

Dadang mengaku hadir dalam rapat tersebut dan menjalankan tugasnya sebagai Plt. Ketua DPAC.

Namun, dalam perkembangan berikutnya, muncul nama Hari Maryadi sebagai Ketua DPAC definitif Cimahi Utara yang baru.

Dadang menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui pergantian tersebut setelah dipanggil oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cimahi Agung Budi Santoso dan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Cimahi, Iwan Setiawan.

“Saya dipanggil oleh Ketua dan Sekretaris DPC, kemudian diberi penjelasan bahwa saya diganti oleh Hari Maryadi sebagai Ketua DPAC Cimahi Utara,” demikian inti keterangan Dadang mengenai peristiwa yang dialaminya.

Dadang menegaskan, persoalan yang dipertanyakannya bukan semata-mata mengenai siapa yang memegang jabatan atau menerima SK baru. 

Ia ingin mengetahui bagaimana proses pengusulan dilakukan, siapa saja yang terlibat, serta apakah keputusan tersebut telah memenuhi ketentuan organisasi?

Menurutnya, penggantian Ketua DPAC seharusnya memiliki dasar dan prosedur yang jelas, sehingga tidak menimbulkan tanda tanya dan fitnah di kalangan pengurus maupun kader di tingkat ranting.

Nama Hari Maryadi Dipersoalkan, Dadang Pertanyakan Mekanisme Rapat Pleno

Salah satu persoalan utama yang disoroti Dadang adalah mekanisme pengusulan Hari Maryadi sebagai Ketua DPAC definitif Kecamatan Cimahi Utara.

Dalam kronologi tertanggal 16 Oktober 2026 yang disampaikannya, Dadang menyebut bahwa pihak DPC memberikan penjelasan bahwa pengusulan tersebut telah dibahas dalam rapat pleno pada Juni 2026.

Akan tetapi, menurut Dadang, sejumlah unsur yang disebutnya berkaitan dengan mekanisme tersebut, termasuk Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK), Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu), serta Fraksi Partai Demokrat, tidak mengetahui adanya rapat pleno sebagaimana yang dijelaskan kepadanya.

Perbedaan keterangan itulah yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kapan rapat pleno dilaksanakan?, siapa saja yang hadir?, dan apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar pengambilan keputusan?.

Dadang juga mempertanyakan proses munculnya nama Hari Maryadi. 

Ia menilai, apabila pengusulan Ketua DPAC harus melalui rapat pleno, mekanisme tersebut semestinya dapat dibuktikan melalui notulen, daftar hadir, berita acara, serta dokumen keputusan yang sah.

Ia turut menyoroti latar belakang Hari Maryadi yang, menurut keterangannya, sebelumnya merupakan Ketua Ranting Cibabat. 

Dadang mempertanyakan proses organisasi yang mengantarkan Hari Maryadi menjadi Ketua DPAC definitif, termasuk dasar kewenangan dan mekanisme pengusulannya.

“Tidak ada pleno yang saya ketahui, tetapi tiba-tiba muncul nama Hari Maryadi. Ini yang membuat saya mempertanyakan prosesnya,” demikian inti keberatan Dadang.

Dadang merujuk Pasal 85 ayat (1) AD/ART Partai Demokrat mengenai penetapan Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang melalui pengusulan nama berdasarkan hasil rapat pleno pengurus cabang.

Ketentuan yang dirujuknya itu, menurut Dadang, perlu menjadi dasar untuk memeriksa apakah seluruh tahapan pengusulan dan penetapan telah dilaksanakan sesuai aturan.

Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, ketentuan AD/ART yang berlaku, dokumen rapat, kewenangan penerbitan SK, serta penjelasan pihak DPC dan DPD tetap perlu diperiksa secara menyeluruh.

Dadang Ungkap Dinamika Dukungan Menjelang Muscab Demokrat Cimahi

Selain mempertanyakan prosedur organisasi, Dadang juga mengungkapkan adanya komunikasi dengan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Cimahi, Iwan Setiawan, menjelang dinamika Muscab.

Menurut kronologi yang disampaikannya, pada 18 September 2026 dirinya dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh Iwan Setiawan. 

Dalam komunikasi tersebut, menurut Dadang, dibahas mengenai dukungan terhadap calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cimahi.

Dadang mengaku menyampaikan bahwa dirinya memiliki pilihan berbeda. 

Ia tidak mendukung Agung Budi Santoso untuk kembali memimpin DPC, melainkan menyatakan dukungan kepada Edi Kanedi, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Partai Demokrat.

Dadang menjelaskan, dukungan tersebut bukan semata-mata keputusan pribadinya.

Sebelumnya, ia mengaku telah bermusyawarah dengan para ketua ranting di wilayah Cimahi Utara untuk meminta pandangan mengenai sosok yang dinilai layak memimpin DPC ke depan.

Menurut Dadang, dalam pembicaraan tersebut nama Edi Kanedi mengerucut sebagai pilihan yang didukung oleh para ketua ranting yang diajak berdiskusi. Setelah itu, ia mengaku membuat surat dukungan kepada Edi Kanedi.

Dadang kemudian mengaitkan urutan peristiwa tersebut dengan pergantian kedudukannya sebagai Ketua DPAC Cimahi Utara.

Ia menduga perbedaan dukungan menjelang Muscab mungkin menjadi salah satu faktor di balik pencopotan dirinya. 

Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian Dadang dan belum dapat dipastikan sebagai penyebab langsung pergantian kepengurusan.

Persoalan inilah yang menurutnya perlu dijawab melalui klarifikasi terbuka dari pihak yang berwenang.

Dalam dinamika organisasi politik, perbedaan dukungan terhadap calon pemimpin merupakan bagian dari proses demokrasi internal. Karena itu, yang menjadi perhatian bukan sekadar perbedaan pilihan, melainkan bagaimana setiap keputusan organisasi diambil berdasarkan aturan, disertai alasan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sekretaris DPAC Joko Sudarsono Ikut Mempertanyakan Pergantian

Keberatan terhadap pergantian Ketua DPAC Cimahi Utara juga disampaikan Sekretaris DPAC, Joko Sudarsono.

Joko mengaku terkejut dengan informasi mengenai pergantian kepemimpinan tersebut.

Menurutnya, sepanjang yang ia ketahui, pergantian Ketua DPAC perlu mengikuti prosedur organisasi dan mempertimbangkan kinerja pengurus yang bersangkutan.

Ia juga mempertanyakan momentum pergantian yang berlangsung ketika dinamika menjelang Muscab Partai Demokrat Kota Cimahi sedang berkembang.

“Ya, kaget. Harusnya dilihat dulu kinerjanya seperti apa,” demikian inti keterangan Joko Sudarsono saat ditanya mengenai pergantian tersebut.

Joko menilai, proses evaluasi terhadap seorang ketua perlu dilakukan secara jelas agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan tanda tanya di internal organisasi.

Ia juga menyinggung pandangannya bahwa pergantian pengurus menjelang Muscab perlu dicermati berdasarkan aturan yang berlaku. 

Meski demikian, apakah terdapat ketentuan yang secara khusus membatasi pergantian pada periode tersebut harus dipastikan melalui AD/ART dan peraturan organisasi Partai Demokrat yang berlaku.

Bagi Joko, kejelasan prosedur menjadi penting agar para pengurus memahami dasar keputusan yang diambil dan tidak muncul persepsi bahwa pergantian dilakukan tanpa pertimbangan organisasi yang memadai.

Angga Kusuma: Ketua Ranting Mengaku Tidak Dilibatkan

Keberatan yang lebih tegas disampaikan Angga Kusuma, Ketua Ranting Partai Demokrat Kelurahan Cibabat.

Dalam keterangannya pada Minggu (25/10/2026), Angga menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah perwakilan ketua ranting di wilayah daerah pemilihan dua Cimahi Utara mengadakan silaturahmi sekaligus membahas persoalan pergantian Ketua DPAC.

Angga mempertanyakan proses pergantian yang menurutnya berlangsung tanpa pelibatan para ketua ranting yang ia wakili.

Menurut Angga, apabila memang telah dilaksanakan musyawarah atau rapat pleno pada September 2026 sebagaimana informasi yang ia dengar, seharusnya terdapat pemberitahuan dan mekanisme komunikasi yang jelas kepada pengurus terkait.

Ia menyatakan tidak mengetahui adanya rapat tersebut dan mempertanyakan mengapa para ketua ranting tidak dilibatkan atau tidak memperoleh informasi mengenai proses pengusulan.

“Kalau memang sudah melakukan musyawarah, mengapa kami tidak dilibatkan? Kami juga ingin mengetahui bagaimana prosedurnya dan seperti apa mekanisme yang harus ditempuh,” demikian inti pernyataan Angga.

Angga menilai pergantian tersebut terkesan dilakukan secara sepihak. 

Ia bahkan menyebut proses yang dipersoalkannya sebagai tindakan yang menurut pandangannya cacat hukum atau cacat prosedur.

Meski demikian, istilah tersebut merupakan penilaian Angga, bahwa penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun pelanggaran aturan internal partai harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, ketentuan yang berlaku, dan kewenangan pihak yang berwenang menilai persoalan tersebut.

Angga juga menyampaikan bahwa menurut pengamatannya, para ketua ranting yang ia maksud tidak menghendaki pergantian tersebut dan belum menerima penjelasan yang memadai mengenai dasar penetapan Ketua DPAC yang baru.

Ia meminta pimpinan DPC memberikan informasi yang transparan mengenai tata cara pergantian, mekanisme pengusulan, serta dasar keputusan yang diambil.

“Kalau memang ada pergantian Ketua DPAC, tolong diinformasikan kepada kami bagaimana tata caranya, prosedurnya seperti apa, dan apa dasar keputusannya. Sampai sekarang, yang kami dapatkan justru terkesan seperti keputusan sepihak,” ungkap Angga dalam inti pernyataannya.

Momentum Pergantian Dinilai Perlu Dijelaskan Secara Terbuka

Angga juga menyoroti waktu pergantian Ketua DPAC yang terjadi ketika dinamika Muscab Partai Demokrat Kota Cimahi sedang menghangat.

Menurutnya, munculnya keputusan pergantian di tengah situasi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan kader mengenai kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik keputusan organisasi.

“Kenapa pergantian ini muncul secara mendadak, ketika menjelang Muscab sedang ramai dibicarakan? Apakah ada muatan politis atau tidak, kami tidak tahu. Karena itu, kami meminta persoalan ini dievaluasi kembali,” demikian inti pernyataan Angga.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya kekhawatiran sebagian pengurus di tingkat ranting mengenai transparansi pengambilan keputusan. 

Namun, dugaan adanya muatan politik tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti pendukung dan klarifikasi dari pihak yang dituding berkaitan dengan keputusan tersebut.

Di sisi lain, pergantian pengurus dalam sebuah partai politik tetap harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan organisasi. Apabila pergantian dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang sah, dasar keputusan tersebut semestinya dapat dijelaskan kepada pihak yang berkepentingan.

Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan prosedur, persoalan itu perlu diselesaikan melalui mekanisme internal yang tersedia.

Enam Hal yang Diminta untuk Diklarifikasi

Berdasarkan kronologi dan keterangan yang disampaikan Dadang Setiawan serta keberatan dari Joko Sudarsono dan Angga Kusuma, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu memperoleh penjelasan dari DPC Partai Demokrat Kota Cimahi dan DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat.

Pertama, apa dasar pencabutan atau penggantian kedudukan Dadang Setiawan sebagai Ketua DPAC Partai Demokrat Kecamatan Cimahi Utara?

Kedua, kapan dan di mana rapat pleno pengusulan Ketua DPAC definitif dilaksanakan, serta siapa saja yang hadir dan memiliki kewenangan dalam rapat tersebut?

Ketiga, apakah tersedia notulen rapat, daftar hadir, berita acara, dan dokumen keputusan yang menjadi dasar pengusulan Hari Maryadi sebagai Ketua DPAC definitif?

Keempat, bagaimana proses penerbitan SK Ketua DPAC definitif yang baru dan apa dasar organisasi yang digunakan untuk mengganti kepengurusan sebelumnya?

Kelima, bagaimana mekanisme pelibatan pengurus DPAC, unsur terkait di tingkat DPC, serta pengurus ranting dalam proses yang dipersoalkan tersebut, sesuai ketentuan organisasi yang berlaku?

Keenam, apakah proses pergantian telah sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi Partai Demokrat, serta bagaimana memastikan bahwa keputusan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip perlakuan yang adil terhadap kader?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui dokumen dan keterangan resmi, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau perbedaan pandangan di internal partai.

Minta DPC dan DPD Demokrat Lakukan Evaluasi

Dadang Setiawan bersama pihak-pihak yang menyampaikan keberatan mendorong agar persoalan pergantian Ketua DPAC Cimahi Utara ditelaah secara objektif.

Mereka meminta DPC Partai Demokrat Kota Cimahi memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar pencabutan SK dan penerbitan SK Ketua DPAC definitif yang baru.

Selain itu, DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat diharapkan melakukan verifikasi terhadap proses pengusulan dan penetapan Ketua DPAC Cimahi Utara, termasuk memeriksa dokumen rapat pleno serta kewenangan pihak yang mengambil keputusan.

Mereka juga mendorong agar Dewan Kehormatan Partai Demokrat, sesuai kewenangannya dan mekanisme yang berlaku, memeriksa pengaduan maupun bukti yang diajukan apabila persoalan tersebut secara resmi disampaikan.

Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran prosedur, mereka berharap dilakukan koreksi sesuai ketentuan organisasi. Sebaliknya, apabila keputusan pergantian telah memenuhi aturan, penjelasan beserta dasar dokumennya perlu disampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan kader terhadap mekanisme organisasi sekaligus mencegah persoalan administratif berkembang menjadi konflik internal.

Muscab Demokrat Cimahi Diharapkan Menjadi Momentum Konsolidasi

Menjelang Muscab Partai Demokrat Kota Cimahi, dinamika mengenai figur calon Ketua DPC turut menjadi perhatian kader.

Nama Edi Kanedi, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Partai Demokrat, serta Agung Budi Santoso sebagai petahana disebut dalam dinamika dukungan yang berkembang menjelang Muscab.

Munculnya lebih dari satu pilihan kepemimpinan merupakan bagian dari dinamika internal yang perlu dikelola melalui mekanisme demokrasi partai. 

Perbedaan pandangan seharusnya dapat disampaikan secara terbuka dan diselesaikan berdasarkan aturan, tanpa menimbulkan kecurigaan yang tidak perlu.

Muscab bukan hanya berkaitan dengan penentuan siapa yang akan memimpin DPC Partai Demokrat Kota Cimahi, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menunjukkan bagaimana aspirasi kader dihormati dan mekanisme organisasi dijalankan.

Karena itu, transparansi, kejelasan prosedur, serta kesempatan menyampaikan keberatan melalui jalur organisasi menjadi aspek penting dalam menjaga soliditas partai.

Bagi para kader yang menyampaikan keberatan, persoalan pencopotan Dadang Setiawan tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang berhak menduduki jabatan. 

Hal yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa setiap keputusan memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Demokrasi internal yang sehat tidak berarti setiap keputusan harus disetujui semua pihak. Namun, keputusan organisasi perlu diambil melalui kewenangan dan mekanisme yang berlaku, sementara pihak yang keberatan harus memperoleh kesempatan menyampaikan aspirasi sesuai prosedur.

Dengan demikian, Muscab Partai Demokrat Kota Cimahi diharapkan menjadi momentum konsolidasi, bukan sumber perpecahan di antara sesama kader.

Klarifikasi Pimpinan Partai Diperlukan

Hingga berita ini disusun, naskah dan keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini berfokus pada kronologi serta keberatan yang disampaikan Dadang Setiawan, Joko Sudarsono, dan Angga Kusuma.

Penjelasan resmi dari DPC Partai Demokrat Kota Cimahi mengenai dasar pergantian, dokumen rapat pleno, serta proses penerbitan SK Ketua DPAC definitif yang baru masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Keterangan dari DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat juga penting untuk memastikan mekanisme organisasi yang berlaku dalam penetapan Ketua DPAC definitif.

Redaksi secondnewsupdate.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cimahi, Sekretaris DPC Iwan Setiawan, Hari Maryadi, DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat, serta pihak terkait lainnya agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan kronologi dan keterangan yang disampaikan Dadang Setiawan serta pernyataan Joko Sudarsono dan Angga Kusuma pada 25 Oktober 2026. 

Dugaan pelanggaran prosedur, penilaian mengenai cacat hukum, dan kemungkinan kaitan dengan perbedaan dukungan menjelang Muscab merupakan pandangan pihak yang menyampaikannya dan belum merupakan kesimpulan hukum atau hasil pemeriksaan resmi.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi dokumen, keberimbangan, dan hak jawab seluruh pihak terkait. (Bagdja)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600