Garut, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan jajaran Polsek Cibatu, Polres Garut.
Kali ini, kepolisian menindak dugaan peredaran minuman keras (miras) dengan mengamankan seorang pria yang diduga berprofesi sebagai pedagang miras beserta 96 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis.
Penindakan tersebut berlangsung mulai pukul 13.00 WIB, di Kampung Stasion Babakan Loa, RT 002/RW 003, Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. pada Minggu (25/10/2026).
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, sebagai bagian dari langkah kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras di lingkungan setempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Firman Silalahi, berusia 28 tahun, yang tercatat beralamat di Kampung Pasir Malang, RT 08/RW 08, Desa Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Sejumlah botol minuman dari berbagai merek dan jenis ditemukan dalam penindakan tersebut.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk pendataan serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
96 Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan
Berdasarkan data barang bukti yang disampaikan, minuman yang diamankan terdiri atas berbagai jenis, mulai dari minuman berlabel hingga minuman yang disebut sebagai ciu dan arak.
Berikut rincian barang bukti yang dilaporkan:
Amer kecil: 1 botol.
Ice Land: 2 botol.
Anggur putih: 3 botol.
Intisari Black Currant: 5 botol.
Kawa-Kawa: 5 botol.
Intisari anggur hijau: 3 botol.
Ciu: 17 botol.
Ciu leci: 24 botol.
Arak Bali: 30 botol.
Atlas anggur leci: 2 botol.
Total keseluruhan barang bukti yang tercantum dalam daftar tersebut mencapai 92 botol, berbeda dengan jumlah awal yang dilaporkan sebanyak 96 botol.
Perbedaan jumlah ini perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian agar data barang bukti yang dipublikasikan akurat.
Berawal dari Penyelidikan dan Informasi Masyarakat
Amirudin Latif, menyampaikan bahwa kegiatan penindakan tersebut berawal dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan maraknya peredaran minuman keras di lingkungan mereka.
Menurutnya, kepolisian terus berupaya meningkatkan kegiatan pencegahan dan penindakan untuk mengantisipasi peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga situasi wilayah hukum Polsek Cibatu agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Keresahan warga menjadi salah satu perhatian aparat dalam melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan.
Informasi yang disampaikan masyarakat selanjutnya menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan sesuai prosedur.
Kapolsek Pimpin Penindakan Bersama Personel
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, AKP Amirudin Latif didampingi Kanit Patroli, Ipda Iwan Kurniawan, Ps. Kanit, Aiptu Kurnia, serta tiga anggota piket markas komando (Mako).
Keterlibatan personel dalam operasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, baik melalui patroli rutin, pemantauan wilayah, maupun penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum.
Barang bukti yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Adapun status hukum pihak yang diamankan serta ketentuan yang disangkakan perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian.
Masyarakat Diimbau Berperan Aktif Menjaga Kamtibmas
Polsek Cibatu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Warga diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Melalui kegiatan patroli, penyelidikan, dan penindakan sesuai prosedur, kepolisian berharap situasi kamtibmas di Kecamatan Cibatu dan wilayah sekitarnya senantiasa terpelihara.
Penanganan dugaan peredaran minuman keras tersebut selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang diamankan. (Agung)
















