BeritaInformatikaRagam Daerah

A-PPI Sumut: Hardep Angkat Bicara, Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala dan Direktur Harus Bertanggung Jawab

118
Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara, Hardep, melontarkan kritik keras terhadap pelayanan PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pasca pemadaman listrik massal yang terjadi sejak sekitar pukul 18.44 WIB. Jumat malam (23/5/2026).

Medan/secondnewsupdate.co.id – Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara, Hardep, melontarkan kritik keras terhadap pelayanan PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pasca pemadaman listrik massal yang terjadi sejak sekitar pukul 18.44 WIB. Jumat malam (23/5/2026).

Pemadaman yang berlangsung berjam-jam hingga berhari-hari tersebut dinilai telah melumpuhkan aktivitas masyarakat serta menimbulkan kerugian besar di berbagai sektor.

Dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (24/5/2026).

Hardep menyebut pemadaman massal tersebut bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan bentuk kegagalan serius dalam manajemen pelayanan publik.

“Di mana letak keadilan? Ketika rakyat telat bayar listrik satu hari saja, PLN langsung memutus aliran tanpa kompromi, dikenakan denda dan biaya sambung ulang. Namun saat PLN gagal menyediakan listrik berjam-jam hingga menyebabkan kerugian besar, jawabannya hanya permintaan maaf. Apakah ini adil?” tegas Hardep.

Menurutnya, dampak pemadaman dirasakan hampir seluruh lapisan masyarakat di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, hingga Sumatera Barat. Rumah tangga mengalami kerusakan bahan makanan akibat kulkas mati, pompa air tidak berfungsi, hingga terganggunya aktivitas belajar anak-anak dan pasien yang membutuhkan alat kesehatan berbasis listrik.

Di sektor UMKM, para pedagang kecil disebut mengalami kerugian besar akibat es mencair, makanan basi, dan aktivitas jual beli yang terhenti total. Sementara di sektor usaha menengah dan industri, pemadaman menyebabkan produksi berhenti, mesin rusak akibat lonjakan arus listrik saat aliran kembali menyala, hingga potensi kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Layanan publik juga lumpuh. Rumah sakit terganggu, kantor pemerintahan macet, jaringan komunikasi ikut terdampak. Ini menunjukkan betapa vitalnya listrik bagi kehidupan masyarakat,” ujar Hardep.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi bukti nyata lemahnya pengelolaan dan minimnya kesiapan PLN dalam menjaga stabilitas pasokan listrik di wilayah Sumbagut.

“Sudah berulang kali terjadi dan tidak ada perbaikan signifikan. Anggaran pemeliharaan diklaim besar, tapi hasilnya nihil. Ini menunjukkan manajemen PLN Sumbagut gagal menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat,” katanya.

A-PPI Sumut secara tegas meminta Kepala PLN Wilayah Sumbagut untuk mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat. 

Selain itu, Direksi Utama PLN di Jakarta juga diminta turun langsung memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Tak hanya itu, A-PPI Sumut mendesak PLN memberikan kompensasi nyata kepada pelanggan yang terdampak, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

“PLN wajib memberikan ganti rugi, mulai dari pemotongan tagihan listrik, kompensasi kerusakan barang elektronik, hingga kerugian usaha masyarakat. Jangan hanya meminta maaf tanpa solusi nyata,” tegasnya.

Hardep juga menyoroti ketimpangan perlakuan antara pelanggan dan PLN. Menurutnya, masyarakat selalu dituntut disiplin membayar tagihan tepat waktu, sementara ketika PLN melakukan kesalahan besar, tidak ada konsekuensi yang sepadan.

“Kalau rakyat telat sedikit langsung diputus dan didenda, maka ketika PLN gagal total berjam-jam, kerugian masyarakat juga harus diganti secara serius. Jangan hanya tegas kepada rakyat kecil, tapi lemah ketika institusinya sendiri yang salah,” ujarnya.

Saat ini, A-PPI Sumut mengaku tengah mengumpulkan data kerugian masyarakat dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Ombudsman maupun jalur hukum.

“Kami tidak akan diam. Ini bukan hanya soal listrik padam, tapi soal hak masyarakat sebagai konsumen yang harus dilindungi. PLN adalah milik rakyat, bukan lembaga yang bebas dari tanggung jawab,” pungkas Hardep.
Publik kini menunggu langkah konkret PLN dalam memberikan penjelasan, tanggung jawab, dan solusi agar kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah Sumatera Bagian Utara. (RZ)

Exit mobile version