SNU/Garut — Pemerintah Kabupaten Garut mulai menerapkan kebijakan absensi dua kali sehari bagi seluruh guru PNS maupun PPPK di sejumlah sekolah. SDN 1 Cipareuan di Kecamatan Cibiuk menjadi salah satu sekolah yang sudah menjalankan aturan tersebut.
Kepala sekolah menjelaskan bahwa guru wajib melakukan absensi saat datang dan saat pulang, sehingga mereka harus memastikan kembali ke sekolah dan tetap berada di lingkungan sekolah hingga jam kerja berakhir.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, serta memastikan kehadiran guru optimal selama proses belajar mengajar.
Sejumlah guru menyampaikan bahwa mereka harus menyesuaikan rutinitas hariannya karena sebelumnya beberapa guru biasa langsung pulang setelah menyelesaikan jam mengajar.
Dengan aturan baru ini, mereka harus tetap berada di sekolah sampai waktu kepulangan yang ditetapkan.
Pihak sekolah menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan. Dengan kehadiran guru hingga jam pulang, koordinasi antarguru, pembinaan siswa, hingga pengelolaan administrasi sekolah diyakini dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, penerapan absensi dua kali sehari merupakan upaya pemerintah daerah untuk menegakkan kedisiplinan aparatur, khususnya di lingkungan pendidikan dasar.
Aturan ini diberlakukan secara merata tanpa pengecualian, baik untuk guru PNS maupun PPPK. (Agung)
