BeritaHukumRagam Daerah

Ade Julhaidir Desak DPR dan MPR Buka Ruang Aspirasi Publik, Polemik Putusan MK dan Ijazah Gibran Jadi Sorotan

114
Ketua Umum Gerakan Masyarakat Usaha Nyata Gerak Pantau Kebijakan Aturan Publik (GERMAS UNGKAP), Ade Julhaidir, CFLE, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk membuka ruang dialog yang lebih luas bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pencalonan wakil presiden, termasuk persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

DKI, Jakarta, l secondnewsupdate.co.id – Ketua Umum Gerakan Masyarakat Usaha Nyata Gerak Pantau Kebijakan Aturan Publik (GERMAS UNGKAP), Ade Julhaidir, CFLE, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk membuka ruang dialog yang lebih luas bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pencalonan wakil presiden, termasuk persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan tersebut, menurut Ade, berangkat dari pentingnya menjaga kualitas demokrasi sekaligus memastikan setiap aspirasi masyarakat memperoleh ruang penyampaian yang sesuai dengan prinsip konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai, berkembangnya perhatian publik terhadap persoalan tersebut perlu disikapi secara terbuka, proporsional, dan mengedepankan kepastian hukum. 

Lembaga negara, kata dia, harus mampu menjalankan perannya sebagai penyalur aspirasi rakyat tanpa mengabaikan mekanisme hukum yang berlaku.

Ade menegaskan, DPR RI dan MPR RI memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

Karena itu, kedua lembaga tersebut diharapkan tidak hanya menjadi institusi formal perwakilan rakyat, tetapi juga mampu menghadirkan ruang komunikasi yang konstruktif ketika muncul persoalan yang menyita perhatian masyarakat.

“Jangan sampai suara masyarakat hanya menjadi perbincangan di ruang publik dan media sosial tanpa mendapatkan ruang penyampaian yang semestinya. DPR dan MPR harus hadir sebagai representasi rakyat, mendengar aspirasi, serta memastikan setiap persoalan kebangsaan mendapatkan perhatian secara proporsional,” tegas Ade.

Minta Polemik Putusan MK dan Ijazah Gibran Disikapi secara Objektif

Di tengah berkembangnya perdebatan mengenai putusan MK dan persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ade mengingatkan seluruh pihak agar tetap mengedepankan sikap objektif dan tidak menjadikan perbedaan pandangan sebagai alasan untuk saling menyerang.

Ia menekankan bahwa setiap tudingan, klaim, maupun informasi yang beredar di tengah masyarakat perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, perdebatan publik tidak berkembang menjadi penyebaran informasi yang belum terverifikasi, melainkan menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat dan menghormati prinsip negara hukum.

Menurut Ade, transparansi, kepastian hukum, dan keterbukaan informasi merupakan unsur penting dalam membangun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Ia juga berpandangan bahwa kritik terhadap kebijakan maupun persoalan ketatanegaraan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. 

Namun, penyampaiannya harus tetap mengikuti koridor hukum dan tidak mendahului proses pembuktian terhadap persoalan yang masih diperdebatkan.

GERMAS UNGKAP Dorong Dialog Konstitusional Libatkan Akademisi dan Pakar Hukum

Sebagai bagian dari upaya menyalurkan aspirasi masyarakat, GERMAS UNGKAP mendorong DPR RI dan MPR RI memfasilitasi dialog konstitusional yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, kalangan akademisi, pakar hukum tata negara, serta pihak-pihak terkait.

Ade menilai, forum dialog semacam itu dapat menjadi sarana untuk mempertemukan beragam pandangan secara terbuka sekaligus memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai persoalan yang berkembang.

Melalui mekanisme tersebut, aspirasi masyarakat diharapkan dapat disampaikan secara tertib dan memperoleh tanggapan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

“Negara ini milik seluruh rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mempertanyakan kebijakan publik melalui jalur yang sah. Jangan alergi terhadap kritik, karena kritik yang konstruktif merupakan bagian dari kontrol demokrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterbukaan terhadap kritik bukanlah bentuk pelemahan terhadap institusi negara. 

Sebaliknya, sikap tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun hubungan yang lebih baik antara masyarakat dan penyelenggara negara.

Komitmen Mengawal Transparansi dan Kebijakan Publik

GERMAS UNGKAP, lanjut Ade, berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik, mengawal transparansi penyelenggaraan negara, serta menyuarakan aspirasi masyarakat secara bertanggung jawab.

Organisasi tersebut berharap berbagai persoalan yang berkembang di ruang publik dapat ditangani dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, menghormati proses hukum, serta menjaga suasana demokrasi yang kondusif.

Ade juga mengajak seluruh pihak untuk menghindari kesimpulan yang tidak didukung bukti dan memberikan ruang bagi mekanisme hukum serta lembaga berwenang untuk menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baginya, aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam perjalanan demokrasi. Karena itu, komunikasi antara rakyat dan lembaga perwakilan perlu terus diperkuat agar persoalan kebangsaan dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan bertanggung jawab.

Melalui dorongan tersebut, GERMAS UNGKAP berharap DPR RI dan MPR RI dapat menjalankan peran representatifnya secara optimal, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap prinsip transparansi, kepastian hukum, dan integritas dalam penyelenggaraan negara. (Rizky/Megy)

Exit mobile version