Pandeglang/ secondnewsupdate.co.id – Seorang advokat di Kabupaten Pandeglang, Moh Supran, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Pandeglang.
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang diduga dibuat oleh akun Facebook bernama Maya Septiani di grup media sosial Info Pandeglang.
Menurut Supran, unggahan tersebut dinilai telah menyerang kehormatan, nama baik, serta profesionalismenya sebagai seorang advokat.
Karena itu, ia memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar mendapatkan kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Laporan ini saya ajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan dan martabat profesi, sekaligus untuk memperoleh kepastian hukum. Saya tetap menghormati kebebasan berpendapat, namun setiap pernyataan yang diduga menyerang kehormatan seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Supran.
Dalam laporannya, Supran mendasarkan pengaduannya pada sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta hukum, dan alat bukti yang nantinya diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
Supran menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polres Pandeglang dan berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk semakin bijak menggunakan media sosial.
Menurutnya, setiap pengguna platform digital memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan informasi yang disampaikan benar, akurat, serta tidak merugikan pihak lain.
“Media sosial memberikan ruang kebebasan berekspresi, tetapi kebebasan tersebut juga memiliki batas yang diatur oleh hukum. Karena itu, masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi informasi sebelum mengunggah ataupun menyebarkannya,” katanya.
Laporan yang diajukan Moh Supran saat ini masih berada pada tahap awal proses penegakan hukum.
Oleh sebab itu, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum.
Setiap unggahan yang dinilai merugikan kehormatan atau nama baik seseorang dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memenuhi unsur pidana. (Sanan)
