HukumKriminalRagam Daerah

Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Sampaikan Tujuh Tuntutan

111
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Tanjung Gusta menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Camat Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (11/6/2026).

Deli Serdang/ secondnewsupdate.co.id – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Tanjung Gusta menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Camat Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (11/6/2026). 

Aksi yang diikuti sekitar 100 warga tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung Gusta yang telah selesai digelar.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut transparansi, keadilan, serta penegakan hukum terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkades.

“Demokrasi desa harus dijaga dari segala bentuk manipulasi yang mencederai hak pilih masyarakat. Kami mendesak seluruh pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu demi terwujudnya Pilkades yang jujur, adil, dan bermartabat,” ujar perwakilan massa.

Sejumlah spanduk dibentangkan dalam aksi tersebut. Salah satunya berisi tudingan adanya mobilisasi penduduk di luar Desa Tanjung Gusta untuk kepentingan pemilihan. 

Massa juga menyuarakan berbagai dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum calon kepala desa.

Aksi dipimpin oleh orator Aulia Rahman dan R. Gultom yang mendesak agar seluruh dugaan kecurangan dibuka secara transparan dan diusut hingga tuntas.

Tujuh Tuntutan Massa

Dalam aksinya, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Tanjung Gusta menyampaikan tujuh tuntutan, yaitu:

Mendesak Panwas Pilkades Desa Tanjung Gusta dan Camat Sunggal memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan kecurangan dalam proses Pilkades.

Mendesak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) bertanggung jawab dan menjelaskan secara transparan seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades.

Mendesak Bupati Deli Serdang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkades guna menjamin demokrasi yang bersih dan berkeadilan.

Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut seluruh dugaan pelanggaran dan tindak pidana yang terjadi selama proses Pilkades.

Meminta hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan kasus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Menuntut perlindungan hak pilih masyarakat Desa Tanjung Gusta dari praktik-praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mendesak penyelenggara Pilkades menjunjung tinggi asas jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

Tanggapan Camat Sunggal

Menanggapi aspirasi warga, Camat Sunggal, Guntur Endar Bumi Nasution, yang hadir langsung di lokasi aksi menyatakan bahwa seluruh tahapan Pilkades telah dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup).

Menurutnya, pihak kecamatan telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kewenangan untuk menghentikan atau membatalkan tahapan Pilkades tidak berada di tingkat kecamatan.

“Seluruh proses telah kami laksanakan sesuai Peraturan Bupati. Terkait berbagai permasalahan yang muncul di lapangan, kami juga telah melakukan pembinaan dan pengawasan. Namun, Panitia Pemilihan Kepala Desa maupun Panwas di tingkat kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan tahapan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihak kecamatan telah melakukan audiensi dan mediasi serta menyiapkan berbagai dokumen dan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait laporan masyarakat.

“Semua temuan yang disampaikan masyarakat telah kami dokumentasikan dan laporkan kepada pihak kabupaten untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Muncul Dugaan Penyalahgunaan Hak Pilih

Di tengah polemik yang berkembang, beredar informasi mengenai adanya surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari seorang warga yang identitasnya dirahasiakan. 

Dalam surat tersebut disebutkan adanya pengakuan menggunakan hak suara milik orang lain demi memenangkan salah satu calon kepala desa.

Selain itu, surat tersebut juga memuat pengakuan mengenai adanya janji pemberian uang tunai sebesar Rp50.000 setelah pencoblosan.

Informasi tersebut kini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai hukum.

Tokoh Masyarakat Minta Dugaan Pelanggaran Diusut Tuntas

Tokoh masyarakat Burju Simatupang, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran dalam Pilkades harus ditangani secara serius dan tidak boleh dianggap remeh.

Menurutnya, apabila benar terjadi praktik politik uang maupun penggunaan hak pilih secara tidak sah, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip demokrasi serta merusak legitimasi hasil pemilihan.

“Pilkades bukan sekadar menentukan siapa yang menang atau kalah, tetapi menyangkut marwah demokrasi di tingkat desa. Jika ada dugaan manipulasi suara, penggunaan hak pilih oleh pihak yang tidak berhak, atau adanya iming-iming uang kepada pemilih, maka seluruh pihak yang berwenang wajib membuka fakta secara terang dan objektif,” tegas Burju.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang berlindung di balik alasan administratif apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang substansial.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Namun jika ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Burju menilai keterbukaan informasi dan keberanian seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi merupakan langkah penting untuk menjaga kondusivitas masyarakat serta mencegah munculnya konflik sosial.

Masyarakat berharap seluruh dugaan pelanggaran dalam Pilkades Desa Tanjung Gusta dapat diusut secara menyeluruh, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Mereka juga meminta agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas demi menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan di tingkat desa.(Rizky)

Exit mobile version