HukumKasusLingkungan HidupRagam Daerah

Aktivis Lingkungan Kabupaten Garut, Ateng Sujana Gandeng Advokat Dadan Nugraha Untuk Perjuangkan Keadilan Lingkungan di Desa Sukaraja Garut.

1708
Ateng Sujana dkk di dampingi Advokat Dadan Nugraha, SH melakukan gugatan terhadap pencemaran lingkungan hidup di wilayah Desa Sukaraja Banyuresmi Garut

SNU|Kabupaten Garut – Aktivis Lingkungan dan Koordinator Pemerhati Lingkungan Kabupaten Garut, Ateng Sujana, yang akrab dipanggil Wa Ateng ini, untuk memperjuangkan keadilan masalah lingkungan di desa Sukaraja Kabupaten Garut, pihaknya telah menggandeng advokat Dadan Nugraha, Selasa (21/1/2025).

Karena berdasarkan analisis dampak dari lingkungan, kini sudah dirasakan warga bahwa, terjadinya pencemaran lingkungan yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasirbajing, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, kini memasuki babak baru.

Melihat dari dampak pencemaran sampah tersebut terhadap lingkungan, Ateng mengambil langkah tegas dengan menunjuk advokat Dadan Nugraha, sebagai kuasa hukumnya.

Lokasi TPA Pasirbajing kini keberadaan nya semakin parah keberadaan tumpukan sampah yang susah terkendalikan lagi

Menurut Ateng, langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan di kawasan TPA Pasirbajing. 

“Kami tidak bisa lagi hanya berdiam diri. Dampak pencemaran ini sudah sangat serius dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar,” ujar Ateng.

Lebih lanjut menurut Ateng, pemerintah wajib memastikan TPA memiliki izin lengkap sesuai prosedur, termasuk izin lingkungan, IMB, dan izin operasional. 

“Karena proses perizinan harus melibatkan analisis dampak lingkungan (Amdal), konsultasi publik, dan evaluasi teknis. Kita akan mendesak transparansi dari pemerintah terkait proses perizinan ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dan mengundang keprihatinan luas atas kondisi lingkungan di TPA Pasirbajing. Langkah hukum yang diambil diharapkan menjadi titik balik untuk memperjuangkan keadilan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Tidak hanya Ateng saja yang menjelaskan dari dampak pencemaran lingkungan akibat sampah tersebut, bahkan menurut kuasa hukum Ateng, Dadan Nugraha menjelaskan bahwa limbah cair atau air lindi yang dihasilkan TPA menjadi salah satu penyebab utama pencemaran air di wilayah tersebut. 

“Air lindi mengandung zat berbahaya seperti logam berat, bakteri, dan zat organik yang dapat mencemari tanah, sumber air minum, serta membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya.

Dadan juga ikut menyoroti dampak buruk yang ditimbulkan, dari sampah tersebut di antaranya :

Pencemaran Sumber Air Minum: Air lindi yang merembes ke tanah mencemari air tanah yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

Kerusakan Ekosistem Perairan: Zat beracun dalam air lindi membahayakan ikan, tumbuhan air, dan organisme lainnya.

Gangguan pada Pertanian : Air tercemar menyebabkan tanah tidak subur dan  tanaman mati.

Ancaman Kesehatan : Konsumsi air tercemar dapat memicu penyakit seperti diare, kolera.

Disamping itu Dadan juga menyoroti adanya potensi pelanggaran hukum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan Pemkab Garut, dengan nomor HK O3/1970.1-DLH/XI/2024 dan Nomor 100.3.7/2244/DLH pada 14 Desember 2024. 

“Kami akan mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lingkungan atau bahkan kongkalikong yang melibatkan penyelenggara negara dalam PKS ini,” tegas Dadan.

Sebagai langkah awal, tim hukum akan melayangkan somasi kepada Pj Bupati Garut, Pj Kabupaten Bandung, dan Pj Gubernur Jawa Barat. Selain itu juga, Dadan menyebutkan berbagai opsi gugatan hukum, termasuk gugatan Class Action, Citizen Lawsuit, dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Bahkan dari pihak Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi DPD GMPK Kabupaten Garut Andri Mulyadi, saat ini sedang mengkaji ulang dan akan melaporkan Kasus perbuatan melawan hukum tersebut dalam Pasal : 98 di Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2019. terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang di duga dilakukan oleh pejabat ASN yang kini sebagai Pj Bupati Garut Barnas Adjidin yaitu dan para kroni – kroninya yang terlibat. (Asgun)

Exit mobile version