BeritaHukumKriminalRagam Daerah

AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH Kompol DK dan Proses Pidana, Sebut Langkah Bersih-Bersih Institusi Harus Konsisten

112
Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

DKI, Jakarta l secondnewsupdate.co.id – Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Polri dalam melakukan pembenahan internal serta menjaga integritas institusi melalui penegakan disiplin terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran.

Dalam aksi tersebut, massa AMPP mendesak pimpinan Polri untuk mempertahankan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK, menolak upaya banding yang diajukan, serta meminta agar dugaan perkara yang bersangkutan diproses melalui jalur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Lapangan AMPP, Sukri Soleh Sitorus, mengatakan langkah tegas terhadap oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran telah melalui mekanisme pemeriksaan dan terbukti sesuai prosedur yang berlaku, maka tidak seharusnya ada kompromi dalam penegakan disiplin.

“Kompol DK harus dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya. Aksi ini adalah bentuk cinta kami kepada Polri. Jangan biarkan oknum yang mencoreng nama institusi merusak integritas ribuan personel yang bekerja secara jujur, profesional, dan mengabdi kepada masyarakat,” ujar Sukri dalam orasinya.

Dalam pernyataannya, AMPP juga menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan DK, yakni dugaan pemerasan terhadap masyarakat, dugaan membekingi bisnis ilegal berupa tempat hiburan malam yang telah disegel, serta dugaan pelanggaran etik dan asusila.

Perlu dicatat, seluruh dugaan tersebut merupakan penyampaian sikap dan tuntutan dari AMPP dalam aksi unjuk rasa. 

Proses hukum maupun proses etik terhadap pihak yang bersangkutan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sukri menilai, apabila sanksi PTDH dipertahankan dan proses hukum berjalan sesuai aturan, hal itu akan memberikan efek jera bagi seluruh anggota Polri agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Agar menjadi pelajaran bagi seluruh personel kepolisian sehingga berpikir matang sebelum melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik,” katanya.

Aksi berlangsung dengan tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. 

Massa membawa spanduk bertuliskan dukungan agar Polri mempertahankan keputusan PTDH terhadap Kompol DK, menolak banding, serta melanjutkan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum.

Sebelum membubarkan diri, perwakilan AMPP menyerahkan karangan bunga sebagai simbol dukungan kepada Polri agar tetap konsisten dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi. (Rizky)

Exit mobile version