BeritaPolitikRagam Daerah

Antonius Tumanggor Sosialisasikan Perda No 7 Tahun 2024, Dorong Solusi Pengelolaan Sampah di Kelurahan Dwikora

115
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan ke-III tentang Perda Nomor 7 Tahun 2024 mengenai perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Medan Sumatera Utara// secondnewsupdate.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan ke-III tentang Perda Nomor 7 Tahun 2024 mengenai perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Kapten Muslim, Gang Sadar, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu sore (14/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Antonius menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 bertujuan untuk mengatasi berbagai persoalan pengelolaan sampah di Kota Medan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Peraturan ini dibuat sebagai langkah untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Medan,” ujar Antonius di hadapan ratusan warga yang menghadiri kegiatan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa ke depan sampah memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik. Program tersebut direncanakan mulai dibangun pada tahun 2026. 

Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dapat diakses masyarakat melalui anggaran APBD Kota Medan.

Kegiatan Sosperda ini turut dihadiri Lurah Dwikora, Rio Siregar, perwakilan Dinas Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Helvetia, Erni, Mandor Kelurahan Dwikora Zulkarnain Hasibuan, serta Kepala Lingkungan 1 Dwikora Sri Handayani.

Dalam penjelasannya, Antonius menekankan bahwa meningkatnya jumlah penduduk di Kelurahan Dwikora turut berdampak pada bertambahnya volume sampah. Karena itu, diperlukan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah dengan baik, termasuk membayar retribusi sampah.

Pada sesi tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait masih adanya tumpukan sampah yang dibuang secara sembarangan. 

Salah satunya disampaikan oleh warga Lingkungan 1, Limbong, yang mempertanyakan apakah ada sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan serta kemungkinan pengembangan program Bank Sampah.

Menanggapi hal tersebut, Antonius menyampaikan bahwa pemerintah telah mengerahkan armada pengangkut sampah yang beroperasi dari pagi hingga malam. Namun ia mengakui bahwa kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan masih perlu ditingkatkan.

“Kedepannya kami akan lebih mengintensifkan penanganan sampah dengan melibatkan dinas terkait serta membentuk kelompok Bank Sampah di Kelurahan Dwikora. Namun program ini harus dijalankan secara benar dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Dwikora, Rio Siregar, mengakui bahwa fasilitas tempat pengumpulan Bank Sampah di wilayah tersebut masih belum memadai.

“Ke depan akan kita upayakan pembenahan fasilitas Bank Sampah agar dapat dimanfaatkan bersama oleh masyarakat,” ujarnya.

Antonius pun menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian persoalan sampah di wilayah tersebut.

“Saya akan memastikan masalah sampah ini dapat diatasi dengan baik,” pungkasnya kepada awak media. (Rizky)

Exit mobile version