Hukum

APRI Kalbar Desak Legalisasi Tambang Rakyat, Bukan Represi Masif, Negara Harus Hadir Jangan Tutup Mata

656
Humas Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalbar, Hadi Firmansyah, menyatakan sikap tegas atas situasi ini.

SNU//Pontianak, Kalimantan Barat – 

Gelombang Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat kian tak terbendung. Aktivitas tambang ilegal menjalar dari pedalaman hingga pinggiran kota.

Hal ini telah menciptakan krisis hukum dan lingkungan yang kompleks. Ironisnya, penindakan justru menyasar buruh dan operator kecil, sementara pemodal besar dan jaringan penadah tetap melenggang bebas.

Namun, penting ditegaskan, bukan aparat penegak hukum, bukan pemerintah daerah, dan bukan juga pemerintah provinsi yang patut sepenuhnya disalahkan. 

Akar permasalahan justru terletak pada sistem regulasi pertambangan yang sentralistik, tertutup, dan tidak berpihak pada tambang rakyat.

Hal itu diungkapkan oleh Humas Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalbar, Hadi Firmansyah, menyatakan sikap tegas atas situasi ini.

“Kami tidak sedang membela pelanggaran hukum. Tapi kami ingin semua pihak sadar: ini bukan soal niat baik rakyat — ini soal negara yang enggan membuka ruang legal bagi mereka,” tegas Hadi.

Menurut Hadi, masyarakat lokal di Kalbar tidak pernah diberi akses yang adil dan realistis untuk menambang secara sah. 

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hanya bisa diraih oleh mereka yang memiliki modal dan koneksi besar,” ucap Dia.

Regulasi ini dirancang untuk elite. Masyarakat kecil mustahil menembusnya. 

“Ketika rakyat menggali demi bertahan hidup, mereka ditangkap, difitnah, dan dijadikan kambing hitam. Tapi para penadah hasil tambang? Tak pernah tersentuh,” tegasnya.

APRI Kalbar menegaskan pihaknya tidak anti hukum, melainkan mendukung penegakan hukum yang adil dan terbuka.

“Sudah saatnya kita jujur. Bukalah semua peta PETI, siapa pemodalnya, di mana lokasi aktivitasnya, dan jalur distribusinya. Jangan hanya menindak buruh tambang, tapi diam terhadap cukong besar,” ungkap Hadi.

Ia menambahkan, solusi bukan terletak pada tindakan represif semata, tetapi pada keterbukaan data dan kemauan politik untuk membenahi sistem izin tambang rakyat secara struktural.

Lima Harapan dan Tuntutan APRI Kalbar untuk Pemerintah Pusat

1. Segera keluarkan skema legalisasi tambang rakyat yang realistis dan berbasis kondisi lokal.

2. Buka akses data distribusi tambang ilegal untuk publik dan media.

3. Berikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

4. Hentikan kriminalisasi terhadap buruh tambang dan operator kecil.

5. Tindak tegas pemodal, bandar, dan penadah hasil tambang ilegal.

APRI Kalbar menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa rakyat tidak meminta keistimewaan, mereka hanya ingin diperlakukan adil dan diberi ruang hidup yang sah oleh negara.

“Kalbar bukan ladang kejahatan. Ini ladang emas yang selama ini tak pernah diberi ruang legal bagi rakyatnya sendiri. Jika negara berani transparan, PETI bisa diubah jadi tambang yang sah dan dapat menyejahterakan. Tapi kalau terus menutup mata, maka rakyat akan terus jadi korban dan mafia akan terus jadi pemenang,” pungkas Hadi. (Jono)

Exit mobile version