Garut, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Kabar penting bagi masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Garut.
Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru PKH tahun 2026 yang membawa sejumlah perubahan mendasar, mulai dari kriteria komponen kesehatan dan pendidikan, batas usia anak penerima manfaat, hingga pembatasan masa kepesertaan maksimal lima tahun.
Perubahan regulasi ini perlu menjadi perhatian serius seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), agar tidak keliru memahami persyaratan, hak, kewajiban, serta mekanisme keberlanjutan bantuan sosial dari pemerintah.
Informasi tersebut disampaikan seorang narasumber berinisial A kepada Second News Update, Jumat (6/11/2026).
Ia mengingatkan masyarakat, khususnya KPM di Kabupaten Garut, untuk mencermati ketentuan terbaru tersebut agar memahami perubahan yang berlaku.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan.
Regulasi yang mulai berlaku pada 13 Agustus 2026 tersebut sekaligus mencabut dan menggantikan Permensos Nomor 1 Tahun 2018.
Salah satu perubahan yang cukup menyita perhatian adalah pengaturan masa kepesertaan KPM PKH yang kini dibatasi paling lama lima tahun, dengan pengecualian bagi penerima manfaat lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Komponen Penerima Pkh 2026 Mengalami Penyesuaian
Berdasarkan Pasal 5 Permensos Nomor 8 Tahun 2026, pemerintah mengatur komponen penerima PKH ke dalam dua kategori utama, yakni kesehatan dan pendidikan.
Komponen kesehatan meliputi:
Ibu hamil.
Anak berusia sampai dengan 7 tahun yang belum bersekolah.
Lanjut usia.
Penyandang disabilitas.
Komponen pendidikan meliputi:
Anak sekolah dasar (SD/MI) atau sederajat.
Anak sekolah menengah pertama (SMP/MTs) atau sederajat.
Anak sekolah menengah atas (SMA/MA) atau sederajat.
Anak berusia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan tersebut menjadi perhatian penting, terutama bagi keluarga yang memiliki anak usia sekolah tetapi belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar.
Masa Kepesertaan Maksimal Lima Tahun, Lansia Dan Disabilitas Dikecualikan
Perubahan penting lainnya terdapat dalam Pasal 6 Permensos Nomor 8 Tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa masa kepesertaan KPM PKH berlaku paling lama lima tahun.
Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi KPM yang merupakan lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Regulasi itu juga mengatur bahwa terminasi atau pengakhiran kepesertaan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kepesertaan dan/atau pemutakhiran data berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan demikian, keberlanjutan kepesertaan PKH tidak hanya mengacu pada data awal ketika keluarga ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Evaluasi terhadap komponen PKH, kondisi kesejahteraan, serta perkembangan sosial ekonomi keluarga turut menjadi pertimbangan.
Tidak Otomatis Menerima PKH Meski Memiliki Komponen
Masyarakat juga perlu memahami bahwa memiliki salah satu komponen kesehatan atau pendidikan tidak serta-merta membuat sebuah keluarga otomatis ditetapkan sebagai penerima PKH.
Pasal 4 Permensos Nomor 8 Tahun 2026 menegaskan bahwa kepesertaan PKH diperuntukkan bagi keluarga miskin dan/atau rentan berdasarkan peringkat kesejahteraan keluarga serta harus memiliki komponen kesehatan dan/atau pendidikan.
Artinya, penetapan KPM tetap mempertimbangkan kondisi kesejahteraan keluarga dan data yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial pemerintah.
Selain itu, hasil evaluasi dapat menjadi dasar penentuan status kepesertaan, termasuk terminasi maupun graduasi apabila keluarga dinilai sudah mengalami peningkatan kesejahteraan atau tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Dinas Sosial Garut Diharapkan Gencar Sosialisasikan Aturan Baru
Menyikapi perubahan regulasi tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Garut diharapkan meningkatkan sosialisasi secara menyeluruh hingga tingkat kecamatan dan desa.
Langkah ini penting agar masyarakat tidak salah memahami ketentuan baru, terutama terkait kriteria penerima, batas maksimal masa kepesertaan, pengecualian bagi lansia dan penyandang disabilitas, serta mekanisme evaluasi dan pengakhiran bantuan.
Ketepatan data, proses verifikasi, evaluasi kepesertaan, dan pemutakhiran kondisi sosial ekonomi masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan PKH berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonomi keluarganya sudah tidak sesuai dengan data yang tercatat, dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial untuk menyampaikan perubahan data melalui mekanisme yang berlaku.
Perubahan regulasi ini diharapkan menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah, pendamping PKH, maupun masyarakat penerima manfaat.
Pemahaman yang benar terhadap aturan terbaru diharapkan dapat mendorong pelaksanaan PKH semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga keluarga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perhatian serta perlindungan sosial dari pemerintah.
Jangan sampai perubahan aturan hanya diketahui sebagian masyarakat, sementara keluarga penerima manfaat justru belum memahami hak, kewajiban, kriteria, dan mekanisme terbaru bantuan sosial tersebut. (Asan)
















