Cimahi//secondnewsupdate.co.id – Polemik pemasangan baliho di kawasan strategis depan akses Tol Baros I, Kota Cimahi, mencuat ke publik.
Seorang vendor perumahan Mandalika, Andi Halim, meluapkan kekecewaannya setelah media promosi miliknya diduga tertutup baliho ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H milik Pemerintah Kota Cimahi.
Andi mengaku, baliho yang dipasangnya itu bukan tanpa prosedur. Ia telah mengantongi izin resmi pemasangan reklame dengan nomor 503.5/0040/DPMPTSP/2026, sekaligus menunaikan kewajiban pajak kepada Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi.
Namun, harapan meraup keuntungan dari momentum arus mudik dan balik Lebaran justru berujung kerugian.
Baliho promosinya yang berada di titik strategis disebut tertutup selama lebih dari 10 hari.
“Momentum Lebaran itu krusial untuk promosi. Tapi baliho kami malah tidak terlihat karena tertutup. Jelas kami dirugikan,” ujar Andi, Jumat (3/4/2026).
Ia menegaskan, sebagai vendor, pihaknya telah menjalankan seluruh kewajiban administrasi. Namun hasil yang didapat justru nihil.
“Kami sudah bayar pajak reklame, tapi tidak mendapatkan manfaat apa pun karena iklan kami tidak terlihat,” keluhnya.
Tak hanya kerugian materiil, dampak lain juga mulai dirasakan Andi. Kepercayaan dari pihak principal yang memberikan proyek pemasangan iklan dikabarkan mulai goyah.
Bahkan, hubungan kerja sama yang telah terjalin selama dua tahun kini berada di ujung tanduk.
“Ini sangat fatal. Saya sudah mendapat teguran dari principal karena dianggap tidak profesional. Kerja sama kami bahkan terancam berakhir,” ungkapnya.
Andi juga menyoroti minimnya pengawasan dari pihak pemerintah daerah terhadap penataan reklame di wilayah tersebut.
Ia mempertanyakan apakah pejabat terkait benar-benar memperhatikan kondisi di lapangan.
“Lokasi itu sering dilalui pejabat, termasuk Wakil Wali Kota. Masa hal seperti ini tidak terlihat? Kami berharap ada klarifikasi supaya tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistira, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar soal tata kelola reklame di Kota Cimahi, terutama terkait perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban pajak namun justru dirugikan di lapangan.
Publik pun kini menunggu langkah tegas dari pemerintah untuk memberikan kejelasan dan solusi atas persoalan tersebut. (Bagdja)
