Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Bandar Sabu “Kebun Binatang” Lintas Jabar Selatan Diciduk, Polisi Bongkar Modus Kode Hewan

121
×

Bandar Sabu “Kebun Binatang” Lintas Jabar Selatan Diciduk, Polisi Bongkar Modus Kode Hewan

Sebarkan artikel ini
Bandar Sabu "Kebun Binatang" Lintas Jabar Selatan Diciduk Polisi Polres Tasikmalaya, Senin(27/4/2026). (Foto:Krist)

Kab Tasikmalaya/ secondnewsupdate.co.id – Jaringan peredaran narkotika lintas wilayah Jawa Barat Selatan akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya meringkus dua bandar sabu asal Garut yang menggunakan modus unik: transaksi dengan sandi nama hewan.

Dua tersangka berinisial RS (22) dan MI (30) ditangkap dalam operasi beruntun pada Rabu (15/4/2026).

Example 300x600

Dari tangan keduanya, polisi menyita puluhan gram sabu siap edar yang diduga akan diedarkan di wilayah selatan Jabar.

Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, M. Akbar Angga Pranadita mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan RS di pinggir Jalan Raya Cikaengan, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, sekitar pukul 01.30 WIB.

“Dari tangan RS kami amankan tiga paket sabu seberat 1,6 gram berikut ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MI. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah MI di Kampung Cilayu, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, pada sore harinya.

Hasilnya, polisi menemukan 23 paket sabu dengan total berat mencapai 31,96 gram.

Barang bukti tersebut dikemas dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas, mulai dari microtube, dibungkus tisu berlakban merah, hingga disembunyikan dalam bungkus kopi.

“Modus yang digunakan adalah sistem tempel. Setelah transaksi dilakukan, pelaku akan mengirimkan titik lokasi melalui Google Maps,” jelas Akbar.

Yang menarik sekaligus mengkhawatirkan, para pelaku menggunakan kode “kebun binatang” untuk menyamarkan ukuran paket sabu yang dijual. Paket kecil (0,25 gram) disebut “kelinci” dengan harga Rp250 ribu. Ukuran sedang (0,35 gram) diberi kode “kambing” seharga Rp450 ribu.

Paket besar (0,80 gram) dinamai “sapi” dengan harga Rp1,3 juta, dan paket 1 gram disebut “gajah” dengan banderol Rp1,5 juta.

Transaksi dilakukan secara digital menggunakan aplikasi pesan instan serta pembayaran melalui mobile banking dan dompet elektronik, sehingga meminimalisir pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Polisi kini masih memburu satu tersangka lain berinisial AZ yang diduga sebagai pemasok utama. AZ diketahui berasal dari wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, RS terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun. Sementara MI terancam hukuman lebih berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup karena kepemilikan narkotika di atas 5 gram.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta regulasi terbaru yang berlaku.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Jawa Barat Selatan. (Krist)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600