BeritaEkonomiHeadlineInformatikaPolitikRagam Daerah

Bapemperda DPRD Jabar Konsultasikan Penyesuaian Ranperda Pajak Daerah Ke Kemendagri

760
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati, S.H., M.M.

SNU|DKI Jakarta,- Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Konsultasi ini berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diusulkan dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Rabu(15/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, Tina Wiryawati, SH, menegaskan bahwa konsultasi ini penting dilakukan mengingat adanya penyesuaian tarif pajak daerah yang diamanatkan oleh regulasi terbaru dari Kemendagri.

Menurutnya, kebijakan pajak harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.

“Tujuan utama konsultasi ini adalah untuk mendapatkan pemahaman langsung mengenai regulasi pajak daerah dari Kemendagri. Kita harus sangat berhati-hati dalam merumuskan kebijakan pajak, agar tidak menyakiti hati masyarakat atau menambah beban mereka di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” ujar Tina seusai pertemuan.

Tina juga menyoroti bahwa perubahan Perda No. 9 Tahun 2023 menjadi krusial karena banyak regulasi yang telah bergeser sejak beleid tersebut disahkan. Penyesuaian ini, lanjutnya, tak lepas dari dampak pengurangan dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke daerah yang mencapai lebih dari Rp2,4 triliun.

“Pengurangan dana bagi hasil dari pusat sangat signifikan dan tentu akan memengaruhi struktur APBD Jawa Barat secara keseluruhan pada tahun 2026. Maka dari itu, kita perlu mencari sumber pendapatan baru agar program-program kerja gubernur tetap dapat berjalan optimal,” jelasnya.

Sebagai bagian dari strategi peningkatan pendapatan daerah, Tina menyebutkan bahwa pajak air permukaan dan pajak air tanah dalam menjadi dua opsi yang sedang dikaji. Meski berpotensi meningkatkan pendapatan, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus mempertimbangkan dampaknya terhadap dunia usaha.

“Penambahan jenis pajak seperti pajak air permukaan dan air tanah dalam memang menjadi opsi, namun kita juga harus memperhatikan dampaknya terhadap para pelaku usaha. Kebijakan ini harus dirancang secara proporsional agar tidak menghambat aktivitas ekonomi di Jawa Barat,” tegas Tina.

Dengan hasil konsultasi ini, Bapemperda DPRD Jawa Barat akan melanjutkan pembahasan Ranperda secara lebih komprehensif, termasuk kajian teknis dan sosial-ekonomi, guna memastikan bahwa kebijakan pajak yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Exit mobile version