BeritaEkonomiHukumRagam Daerah

Bapenda Kabupaten Tangerang Lampaui Target Pajak 2025, Realisasi Capai 103,35 Persen

951
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang terus menggencarkan berbagai program keringanan pajak guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Tangerang Banten//secondnewsupdate.co.id Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang terus menggencarkan berbagai program keringanan pajak guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Program tersebut di antaranya Oktober Raya dan November Raya, yang memberikan penghapusan sanksi denda administrasi pajak hingga tahun 2024.

Selain itu, Bapenda juga mengembangkan Sistem Pengawasan Pajak Daerah (Siwasjada) 2.0 sebagai upaya meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pajak, seiring transformasi sistem pengawasan dari pola lama menuju sistem modern.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Dr. H. Slamet Budhi Mulyanto, M.Si, menyampaikan bahwa target penerimaan pajak tahun 2025 berhasil dilampaui.

“Target murni tahun 2025 sebesar Rp3,764 triliun. Dalam perjalanan, kami diminta menaikkan target pada perubahan anggaran sebesar Rp360 miliar, sehingga total target menjadi Rp4,123 triliun. Alhamdulillah, hingga 29 Desember 2025 realisasi mencapai 103,35 persen atau over target sebesar Rp138,744 miliar,” ungkapnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Dr. H. Slamet Budhi Mulyanto, M.Si, menyampaikan bahwa target penerimaan pajak tahun 2025 berhasil dilampaui.

Ia menjelaskan, seluruh jenis pajak daerah pada tahun 2025 terealisasi melampaui target. Capaian tersebut, menurutnya, merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Bapenda serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Dari seluruh item pajak, semuanya melampaui target yang ditetapkan. Ini patut kita syukuri,” tambahnya.

Secara rinci, beberapa realisasi pajak daerah pada tahun 2025 antara lain:

Pajak Hotel: target Rp56 miliar, realisasi Rp60 miliar, Pajak Restoran: target Rp593 miliar, realisasi Rp615 miliar, Pajak Hiburan: target Rp64 miliar, realisasi Rp71 miliar, Pajak Penerangan Jalan: target Rp448 miliar, realisasi Rp462 miliar, Pajak Parkir: target Rp43 miliar, realisasi Rp46 miliar.

Untuk tahun 2026, target pajak kembali ditetapkan di atas realisasi tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp4,3 triliun. Sementara realisasi penerimaan pajak tahun 2025 tercatat berada di posisi Rp4,261 triliun.

Terkait proyeksi awal tahun 2026, Slamet Budhi menyebutkan bahwa target penerimaan pada triwulan pertama umumnya berkisar 15 hingga 20 persen, mengingat sebagian wajib pajak baru melakukan pembayaran di akhir tahun. 

Khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), target triwulan pertama relatif kecil karena pencetakan SPPT dilakukan secara massal di awal tahun.

Ia juga mengungkapkan bahwa BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) masih menjadi primadona penerimaan pajak daerah. 

Namun, pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 38 Tahun 2024 menyebabkan potensi pendapatan sekitar Rp80 miliar per tahun tidak dapat dipungut.

“Kami terus berupaya menggali potensi pajak, baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi, guna mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Sebagai daerah dengan kapasitas fiskal kategori dua, Pemerintah Kabupaten Tangerang dituntut untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Oleh karena itu, Bapenda terus diminta menghadirkan inovasi, kemudahan layanan, relaksasi pajak, serta program pemberian reward kepada wajib pajak.

“Alhamdulillah, kesadaran masyarakat Kabupaten Tangerang untuk membayar pajak terus meningkat. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat. Pajak yang dibayarkan sepenuhnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (Diana)

Exit mobile version