Majalengka, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Realisasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka hingga pertengahan Oktober 2026 masih jauh dari target.
Dari total 8.241 paket pengadaan yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Pengadaan (SiMAPRO), baru 2.059 paket atau sekitar 25 persen yang terealisasi. Sementara itu, sebanyak 6.182 paket lainnya masih belum terproses.
Dengan total nilai pengadaan mencapai lebih dari Rp1,11 triliun, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Percepatan pelaksanaan program pun menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama agar anggaran yang telah disiapkan dapat segera diwujudkan menjadi pembangunan dan pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.
Sorotan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Aeron Randi, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026 di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Rabu (14/10/2026).
Dalam arahannya, Aeron meminta seluruh perangkat daerah tidak tinggal diam menghadapi rendahnya capaian realisasi tersebut.
Setiap OPD diminta segera mengevaluasi perkembangan pengadaan, mengidentifikasi berbagai hambatan, serta mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, keberhasilan pengadaan pemerintah tidak semata-mata diukur dari jumlah paket yang selesai dilaksanakan.
Lebih dari itu, seluruh tahapan harus dikelola secara profesional agar menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Bukan sekadar hasil akhirnya, tetapi ini adalah sebuah proses. Kualitas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik akan sangat bergantung pada tata kelola pengadaan yang benar sejak awal,” tegas Aeron.
Percepatan Jangan Mengorbankan Kualitas dan Integritas
Sekda mengingatkan, upaya mengejar ketertinggalan realisasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan.
Kecepatan pelaksanaan harus berjalan beriringan dengan kualitas pekerjaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan.
Ia menekankan tiga prinsip utama yang harus menjadi pedoman seluruh pengelola pengadaan, yakni ketaatan terhadap regulasi dan integritas, penerapan efisiensi serta efektivitas, dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan.
Prinsip tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berlangsung secara tepat sasaran, menghindari potensi penyimpangan, serta menghasilkan barang dan jasa sesuai kebutuhan pemerintah maupun masyarakat.
Dengan demikian, percepatan pengadaan bukan sekadar mengejar angka realisasi, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung pencapaian program pembangunan daerah.
Pemkab Majalengka Mulai Siapkan Pengadaan 2027
Di tengah upaya mempercepat pelaksanaan pengadaan tahun berjalan, Pemkab Majalengka juga mulai menyiapkan kebutuhan pengadaan untuk Tahun Anggaran 2027.
Salah satu strategi yang didorong adalah pelaksanaan lelang dini. Melalui langkah tersebut, perangkat daerah diharapkan dapat mempersiapkan paket pekerjaan lebih awal sehingga pelaksanaan program pada tahun berikutnya tidak kembali terkendala persoalan administrasi maupun keterlambatan proses perencanaan.
Seluruh OPD diminta segera menginventarisasi paket pekerjaan, menuntaskan penyusunan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan kebutuhan pengadaan, serta melakukan penyesuaian Standar Satuan Harga (SSH).
Persiapan sejak dini diharapkan mampu memperpendek jeda antara dimulainya tahun anggaran dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dengan perencanaan yang lebih matang, program prioritas daerah diharapkan dapat berjalan lebih terukur dan tidak menumpuk pada awal tahun.
Bimtek Perkuat Pemahaman Pengadaan melalui E-Katalog
Selain membahas percepatan realisasi, kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur yang menangani pengadaan barang dan jasa.
Materi yang disampaikan mencakup pemahaman terhadap regulasi terbaru, khususnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Katalog Elektronik.
Para peserta mendapatkan penguatan pemahaman mengenai mekanisme pembelian langsung melalui sistem katalog elektronik, proses negosiasi harga, hingga pelaksanaan mini-kompetisi dalam skema e-purchasing.
Penguasaan terhadap mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu perangkat daerah memilih metode pengadaan yang tepat, meningkatkan efisiensi belanja, serta memperkuat transparansi dalam transaksi pemerintah.
Di sisi lain, pemahaman regulasi yang memadai juga menjadi bekal penting bagi para pejabat dan pengelola pengadaan untuk meminimalkan kesalahan prosedur yang berpotensi menghambat pelaksanaan program.
Sisa Waktu 2026 Jadi Momentum Pembenahan
Dengan masih tersisanya waktu pada tahun anggaran 2026, Pemkab Majalengka dihadapkan pada tantangan untuk mempercepat proses pengadaan tanpa mengesampingkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Capaian 25 persen dari 8.241 paket pengadaan menjadi pengingat bahwa koordinasi, kesiapan dokumen, ketepatan perencanaan, dan kecepatan pengambilan keputusan harus berjalan secara bersamaan.
Seluruh OPD kini dituntut lebih proaktif menyelesaikan kendala yang dihadapi agar paket-paket yang masih tertunda dapat segera diproses sesuai aturan dan kemampuan pelaksanaan di lapangan.
Publik pada akhirnya menantikan agar anggaran pengadaan yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,11 triliun tidak berhenti pada tataran perencanaan dan administrasi, tetapi benar-benar menghasilkan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan, serta manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. (Ast)
















