Cimahi, Jawa Barat l secondnewsupdate.co.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memperkuat keterbukaan informasi terkait hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Dorongan tersebut disampaikan agar hasil pemutakhiran data pemilih dapat diketahui masyarakat secara lebih luas.
Bawaslu menilai publikasi melalui berbagai kanal informasi yang dimiliki KPU akan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mencermati sekaligus memberikan pengawasan terhadap data pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kota Cimahi di Kantor KPU Kota Cimahi, Selasa (30/9/2026).
Menurut Yasin, keterbukaan hasil pemutakhiran data tidak hanya berkaitan dengan penyampaian informasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih.
“Kami meminta KPU Kota Cimahi untuk mempublikasikan hasil PDPB Triwulan III Tahun 2026 secara luas melalui berbagai kanal media yang dimiliki. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui sekaligus mencermati hasil pemutakhiran data pemilih,” kata Yasin.
Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan Data Pemilih
Sebelum hasil PDPB Triwulan III Tahun 2026 ditetapkan, Bawaslu Kota Cimahi telah menyampaikan sejumlah imbauan dan saran perbaikan kepada KPU Kota Cimahi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pencegahan untuk meminimalkan potensi persoalan dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Dalam proses pengawasan tersebut, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan yang berkaitan dengan 5 pemilih yang memenuhi syarat (MS) sebagai pemilih baru dan 26 pemilih pindah masuk.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan 28 data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran.
KPU Kota Cimahi kemudian menyatakan bahwa seluruh saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu telah ditindaklanjuti dan dimasukkan ke dalam rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Yasin mengapresiasi tindak lanjut tersebut. Ia berharap proses keterbukaan informasi mengenai data pemilih dapat terus diperkuat sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk turut mencermati data.
“Penyampaian imbauan dan saran perbaikan ini merupakan langkah pencegahan agar data pemilih yang ditetapkan semakin akurat. Kami mengapresiasi tindak lanjut KPU Kota Cimahi terhadap saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu,” ujarnya.
Jumlah Pemilih Cimahi Capai 435.746 Orang
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, KPU Kota Cimahi menetapkan jumlah pemilih sebanyak 435.746 orang.
Data tersebut tersebar di 3 kecamatan dan 15 kelurahan di wilayah Kota Cimahi.
Berdasarkan jenis kelamin, jumlah pemilih terdiri dari 213.172 laki-laki dan 218.580 perempuan.
Dibandingkan dengan hasil DPB Triwulan II Tahun 2026 yang berjumlah 435.193 pemilih, terdapat peningkatan sebanyak 553 pemilih pada Triwulan III.
Sementara itu, pada Triwulan I Tahun 2026, jumlah pemilih di Kota Cimahi tercatat sebanyak 431.752 orang.
Perubahan jumlah tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga agar data tetap sesuai dengan kondisi kependudukan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Didorong Ikut Cermati Data Pemilih
Bawaslu Kota Cimahi menilai keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih.
Dengan semakin terbukanya informasi hasil PDPB, masyarakat diharapkan dapat mengetahui sekaligus mencermati data pemilih yang telah direkapitulasi.
Jika ditemukan persoalan terkait data, informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian dari masukan dalam proses pemutakhiran berikutnya.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung tersedianya data pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan tidak hanya menjadi proses administratif penyelenggara pemilu, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik dalam menjaga kualitas data pemilih di Kota Cimahi. (Bagdja)
