Jawa Barat, Cimahi l secondnewsupdate.co.id – Upaya memperkuat kualitas demokrasi sejak dini terus dilakukan Bawaslu Kota Cimahi melalui pengawasan ketat terhadap proses Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh data partai politik yang tersimpan dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi riil menjelang tahapan Pemilu mendatang.
Pengawasan tersebut bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan menjadi instrumen pengawasan untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun sengketa kepemiluan di kemudian hari.
Bawaslu memastikan setiap partai politik memiliki data kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor, rekening resmi, hingga keterwakilan perempuan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, menjelaskan, pengawasan dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengenai pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Menurutnya, dari total 18 partai politik yang menjadi objek pengawasan di Kota Cimahi, Bawaslu berhasil melakukan koordinasi secara langsung dengan 12 partai politik. Sementara enam partai lainnya belum dapat dikonfirmasi karena berbagai kendala internal organisasi.
“Kondisi tersebut antara lain disebabkan sulitnya menghubungi pengurus, hingga adanya transisi kepengurusan. Misalnya di Partai Hanura, kepengurusan lama telah berakhir sementara kepengurusan baru belum terbentuk sehingga terjadi kekosongan organisasi,” ujar Jusapuandy, Senin (3/8/2026).
Mayoritas Sudah Memperbarui Data
Hasil pemantauan terhadap data SIPOL yang dikelola KPU menunjukkan sebanyak 10 partai politik peserta Pemilu telah melakukan pembaruan data pada Semester I Tahun 2026. Selain itu, Partai Masyumi, yang bukan peserta Pemilu 2024, juga tercatat telah memperbarui data organisasinya.
Adapun partai politik yang telah melakukan pemutakhiran meliputi PKB, PDI Perjuangan, NasDem, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Sementara itu, masih terdapat delapan partai politik yang belum melakukan pembaruan data pada periode tersebut, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Kendala Didominasi Persoalan Internal
Bawaslu mengungkapkan belum optimalnya pemutakhiran data bukan disebabkan adanya pelanggaran, melainkan lebih banyak dipengaruhi dinamika internal masing-masing partai.
Sejumlah partai masih menunggu pelaksanaan musyawarah daerah maupun musyawarah cabang untuk menetapkan kepengurusan baru.
Ada pula yang masih menanti terbitnya surat keputusan kepengurusan dari tingkat pusat.
Selain itu, hambatan teknis juga ditemukan karena akses pengelolaan SIPOL pada beberapa partai masih berada di bawah kendali pengurus tingkat provinsi maupun dewan pimpinan pusat sehingga pengurus daerah belum dapat melakukan pembaruan secara mandiri.
Tidak hanya itu, sebagian partai masih menyelesaikan penyesuaian administrasi, mulai dari perubahan alamat sekretariat, pembaruan rekening bank resmi partai, hingga penyempurnaan struktur kepengurusan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Di sisi lain, terdapat partai politik seperti PKS dan Gerindra yang menyampaikan tidak melakukan pembaruan karena tidak ada perubahan kepengurusan maupun keanggotaan, sehingga data yang tersimpan di SIPOL dinilai masih sesuai dengan kondisi faktual.
Dari seluruh rangkaian pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Kota Cimahi memastikan tidak ditemukan dugaan pelanggaran administrasi maupun potensi sengketa pemilu dalam proses Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026.
Temuan yang muncul lebih banyak berkaitan dengan penyempurnaan administrasi internal partai, bukan pelanggaran terhadap ketentuan kepemiluan.
Bawaslu berharap seluruh partai politik yang masih memiliki data belum lengkap dapat segera melakukan pembaruan sehingga informasi yang tercantum dalam SIPOL benar-benar mencerminkan kondisi organisasi yang aktual.
Keakuratan data partai politik dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang transparan, profesional, serta berintegritas.
Dengan basis data yang valid, proses verifikasi dan tahapan pemilu berikutnya diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu. (Bagdja-Red)
