Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumRagam Daerah

Belum Ada Tanggapan, Kepala Dishub Pandeglang Bungkam Soal Parkir Liar di Depan RSUD SHL

121
×

Belum Ada Tanggapan, Kepala Dishub Pandeglang Bungkam Soal Parkir Liar di Depan RSUD SHL

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang Banten

Banten, Pandeglang l secondnewsupdate.co.id – Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, H. Rudiyanto, belum memberikan tanggapan terkait persoalan parkir liar dan deretan warung yang memenuhi bahu jalan di depan RSUD Sumber Hidup Lestari (SHL), Pandeglang.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena lokasinya berada tepat di samping Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.

Example 300x600

Sebelumnya, redaksi Second News Update telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dishub Pandeglang pada Selasa malam (5/8/2026). 

Konfirmasi tersebut bertujuan meminta penjelasan mengenai langkah penanganan atas keberadaan parkir liar dan pemanfaatan bahu jalan yang dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas. 

Namun hingga batas waktu penulisan berita ini, belum ada tanggapan maupun jawaban yang diberikan.

Berdasarkan pantauan yang telah diberitakan sebelumnya, bahu jalan di depan RSUD SHL dipenuhi kendaraan yang diparkir di luar peruntukannya serta deretan warung semi permanen. 

Kondisi tersebut menyebabkan sebagian badan jalan menyempit, berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas, sekaligus menyulitkan akses kendaraan darurat yang hendak menuju rumah sakit.

Situasi ini dinilai memprihatinkan karena terjadi tepat di samping kantor instansi yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengelolaan lalu lintas, penataan parkir, serta pemanfaatan ruang milik jalan.

Sejumlah warga berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang segera memberikan penjelasan kepada publik sekaligus mengambil langkah penertiban secara tegas agar akses menuju fasilitas pelayanan kesehatan tetap aman, tertib, dan tidak terganggu.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan. (Sanan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600