Garut, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai ancaman senjata tajam terjadi di Kampung Cileles, RT 04 RW 04, Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Dalam peristiwa tersebut, jajaran Polsek Cibatu, Polres Garut, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perampasan telepon genggam milik warga, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, menyampaikan bahwa pria yang diamankan berinisial Muhammad Arwani alias Irwan Unyil, berusia 25 tahun, warga Kampung Kondang, Desa Leuwigoong, Kabupaten Garut. Sabtu (17/10/2026).
Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut dilaporkan berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.
Modus Berpura-pura Menanyakan Alamat
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolsek Cibatu, peristiwa itu bermula ketika korban, Rian Ardiansyah (31), sedang memegang telepon genggam di pinggir jalan, tepat di depan rumahnya.
Dua pria yang datang menggunakan sepeda motor matik kemudian menghampiri korban.
Salah seorang di antaranya diduga berpura-pura menanyakan alamat untuk mengalihkan perhatian korban.
Namun, situasi berubah ketika pelaku diduga tiba-tiba merampas telepon genggam yang sedang dipegang korban.
Ponsel merek Infinix dengan perkiraan nilai sekitar Rp2,4 juta itu kemudian dibawa kabur oleh kedua pria tersebut.
Korban yang tidak terima barang miliknya dirampas langsung melakukan pengejaran terhadap keduanya.
Korban Kejar Pelaku, Senjata Tajam Jenis Arit Diduga Digunakan untuk Mengancam
Pengejaran tersebut berujung pada konfrontasi antara korban dan salah seorang terduga pelaku.
Dalam situasi itu, terduga pelaku disebut mengeluarkan senjata tajam jenis arit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, sejumlah warga berdatangan untuk membantu.
Berkat respons warga di sekitar lokasi, salah seorang terduga pelaku berhasil diamankan, sedangkan seorang lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena dugaan perampasan tersebut tidak hanya menyangkut kehilangan barang milik korban, tetapi juga adanya ancaman menggunakan senjata tajam yang berpotensi membahayakan keselamatan korban dan masyarakat sekitar.
Polisi Lakukan Penanganan, Satu Terduga Pelaku Masih Diburu
Jajaran Polsek Cibatu, Polres Garut, melakukan penanganan terhadap kasus tersebut. Pria yang telah diamankan selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas juga masih berupaya menelusuri keberadaan seorang lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing pihak serta dugaan penggunaan senjata tajam dalam aksi perampasan itu.
Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan jalanan, termasuk orang tidak dikenal yang berpura-pura meminta informasi untuk mengalihkan perhatian sebelum melakukan tindak kejahatan.
Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Terduga pelaku berhak mendapatkan perlakuan sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Agung)
















