BeritaRagam Daerah

BKPSDM Deli Serdang Klarifikasi Isu Pungli, Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan

51

SNU//LUBUK PAKAM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deli Serdang berlangsung transparan, profesional, dan tanpa pungutan liar (pungli).

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Kominfo Deli Serdang, Jumat (31/10/2025).

Kegiatan dipimpin oleh Plt. Kadis Kominfostan Deli Serdang, Anwar S. Siregar, SE, M.Si, didampingi Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, Ahmad Junaidi NST, serta Plh Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur, Agung Tritantyo.

Langkah klarifikasi dilakukan untuk menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait tuduhan pungli dan pemerasan dalam proses kenaikan pangkat seorang bidan ASN bernama Farida Deliana Purba, yang bertugas di UPT Puskesmas Percut Sei Tuan.

“Kita luruskan, bahwa Farida mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) di Kantor BKN Regional VI Medan, bukan di BKPSDM Deli Serdang,” jelas Agung Tritantyo.

Agung menambahkan, berdasarkan hasil resmi dari BKN, Farida tidak lulus karena tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang telah ditetapkan BKN dan Pemkab Deli Serdang.

Berikut rincian nilai yang bersangkutan:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 10

Tes Intelegensia Umum (TIU): 85

Tes Stabilitas dan Integritas (TSI): 55

Total Nilai: 225 dari 500.

“Nilai ini menunjukkan yang bersangkutan tidak lulus ujian. Maka tuduhan adanya pungli atau permainan tidak benar. Rilis nilai juga disampaikan secara live,” tegas Agung.

Agung menjelaskan, pada pelaksanaan UPKP tahun 2025, terdapat 81 peserta ASN dari Deli Serdang, namun hanya 23 orang yang lulus sesuai ketentuan nilai ambang batas.

Seluruh proses pendaftaran hingga pelaksanaan ujian dilaksanakan secara terbuka dan transparan. 

BKPSDM hanya melakukan pendataan dan administrasi, sementara ujian dilaksanakan oleh BKN Medan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dengan hasil diumumkan secara real time.

“Jadi sangat jelas, UPKP dilaksanakan oleh BKN. BKPSDM hanya memfasilitasi administrasi. Tidak benar ada pungli atau permainan dalam proses ini,” tegasnya lagi.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya oknum di internal BKPSDM, Agung menegaskan pihaknya siap meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan.

“Kami akan meminta Inspektorat melakukan penelusuran agar semuanya terang benderang dan tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap BKPSDM,” ujarnya.

BKPSDM Deli Serdang menutup konferensi pers dengan penegasan komitmen untuk memberikan pelayanan kepegawaian yang bebas biaya, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Sesuai arahan Bupati Deli Serdang, dr. Asri Luddin Tambunan, jangan persulit ASN. Jika kinerjanya bagus, akan diberi reward dan promosi. Jika tidak, akan dievaluasi,” tutupnya. (Rizky)

Exit mobile version