Dua kurir diringkus, polisi buru aktor besar di balik sindikat lintas negara
Medan//secondnewsupdate.co.id –Aparat Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan.
Total 50 kilogram sabu disita dari jaringan narkoba internasional yang beroperasi melalui jalur perairan Aceh Utara.
Pengungkapan ini bukan operasi biasa, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari jaringan yang sebelumnya telah lebih dulu diungkap oleh kepolisian.
Dari hasil interogasi dan analisis lapangan, petugas mencium adanya pergerakan besar sindikat narkoba yang mencoba memasukkan barang haram ke wilayah Indonesia.
Kecurigaan itu mengarah ke jalur laut di kawasan Aceh Utara, wilayah yang kerap dijadikan pintu masuk oleh jaringan narkotika lintas negara.
Tim pun bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan aktivitas mencurigakan.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan. Hasilnya, dua pria berinisial DK (23) dan IS (29), warga Aceh Utara, berhasil diringkus saat diduga tengah menjalankan misi penyelundupan barang haram tersebut.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua karung besar berisi sabu dengan total berat mencapai 50 kilogram.
Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan ke berbagai wilayah melalui jaringan internasional.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa penangkapan ini baru permulaan dari pembongkaran jaringan yang lebih besar.
“Ini jaringan internasional dan masih kami kembangkan. Kami terus mendalami untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” ujar Rafli, Sabtu (4/4/2026).
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, tim Satresnarkoba masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga menjadi bagian dari sindikat tersebut.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba internasional bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Indonesia, terutama melalui jalur laut yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai celah penyelundupan. (Rizky)
