Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiRagam Daerah

BPN dan Kemenag Bandung Barat Gaspol Sertifikasi Tanah Wakaf, 23 Sertifikat Tuntas, 1.500 Bidang Dibidik pada 2027

112
×

BPN dan Kemenag Bandung Barat Gaspol Sertifikasi Tanah Wakaf, 23 Sertifikat Tuntas, 1.500 Bidang Dibidik pada 2027

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat, Didin Saripudin, mengungkapkan, dari target 126 bidang tanah wakaf yang didaftarkan pada 2026, sebanyak 23 sertifikat telah rampung dan diserahkan.

Bandung Barat, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, terus dipacu. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat memperkuat sinergi melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf.

Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya melindungi aset umat agar memiliki legalitas yang jelas, terhindar dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan tujuan wakaf.

Example 300x600

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat, Didin Saripudin, mengungkapkan, dari target 126 bidang tanah wakaf yang didaftarkan pada 2026, sebanyak 23 sertifikat telah rampung dan diserahkan.

Sementara itu, 103 bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi dan pemenuhan persyaratan.

“Dari 126 tanah wakaf yang menjadi target percepatan pendaftaran tahun ini, yang sudah selesai dan diserahkan hari ini sebanyak 23 sertifikat. Sisanya, 103 bidang masih dalam proses karena masih ada kelengkapan berkas dan persyaratan lapangan yang harus dipenuhi,” ujar Didin seusai penyerahan sertifikat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Bandung Barat, Selasa (13/10/2026).

Didin menegaskan, pihaknya menargetkan seluruh sertifikat yang masih berproses dapat diselesaikan dan diserahkan sebelum Desember 2026.

Menurutnya, kerja sama dengan Kemenag menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi, mempercepat pendaftaran, sekaligus memastikan setiap bidang tanah wakaf memiliki dokumen hukum yang sah.

Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis bagi Nazir

Didin menjelaskan, program sertifikasi tanah wakaf tersebut tidak membebani nazir atau pihak yang menerima amanah untuk mengelola tanah wakaf dengan biaya sertifikasi dalam program dimaksud.

Pasalnya, anggaran pelaksanaan program telah dialokasikan melalui Kementerian Agama. Dengan demikian, para nazir tidak dikenakan biaya untuk proses sertifikasi yang tercakup dalam program tersebut.

“Untuk proses wakaf ini, anggarannya sudah ditentukan oleh Kementerian Agama. Jadi, para pemegang sertifikat wakaf atau nazir tidak dikenakan biaya,” jelasnya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong para nazir agar segera mendaftarkan tanah wakaf yang dikelolanya. 

Dengan begitu, aset wakaf tidak dibiarkan tanpa kepastian hukum yang berpotensi memicu persoalan di kemudian hari.

Cegah Sengketa, Lindungi Aset Umat

Lebih jauh, Didin menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. 

Langkah tersebut merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat dan masyarakat luas.

Keberadaan sertifikat akan memperjelas status hukum tanah wakaf sekaligus membantu meminimalkan risiko sengketa maupun persoalan kepemilikan pada masa mendatang.

“Tanah wakaf ini digunakan untuk kepentingan umat dan kepentingan umum. Karena itu, perlu dilakukan pendaftaran dan sertifikasi agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, tanah wakaf yang belum bersertifikat berpotensi menghadapi persoalan apabila administrasi dan legalitasnya tidak segera dituntaskan.

Karena itu, percepatan sertifikasi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak terkait, mulai dari Kemenag, Kantor Pertanahan, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), hingga para nazir.

Sekitar 1.500 Bidang Tanah Wakaf Dibidik pada 2027

Percepatan sertifikasi tidak berhenti pada target tahun ini. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat juga menyatakan kesiapan melanjutkan program tersebut pada 2027 dengan sasaran yang jauh lebih besar.

Berdasarkan inventarisasi Kemenag Kabupaten Bandung Barat, masih terdapat sekitar 1.500 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat.

Didin berharap seluruh bidang tersebut dapat segera didaftarkan pada tahun depan, sepanjang dokumen dan persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi.

“Dengan adanya penandatanganan PKS ini, harapannya tanah-tanah wakaf yang belum disertifikatkan bisa segera didaftarkan pada tahun depan. Berdasarkan inventarisasi dari Kementerian Agama, jumlahnya sekitar 1.500 bidang. Jika berkasnya sudah terpenuhi dan lengkap, kami siap melakukan percepatan pelaksanaan program sertifikasi wakaf pada 2027,” tegasnya.

Target tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperluas perlindungan hukum terhadap aset wakaf di Kabupaten Bandung Barat.

Kemenag Dorong Penyelesaian Seluruh Target 2026

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Baiq Raihanun Taptasari, mengatakan bahwa penyerahan 23 sertifikat merupakan bagian dari upaya memenuhi target sertifikasi sebanyak 126 bidang tanah wakaf pada 2026.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah melaksanakan penandatanganan PKS antara Kementerian Agama dengan BPN untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dari 126 tanah wakaf yang menjadi target kita, hari ini sebanyak 23 sertifikat sudah diterima,” ujar Baiq.

Ia berharap seluruh sertifikat yang masih dalam proses dapat segera diselesaikan sebelum Desember 2026, sehingga target yang telah ditetapkan bisa tercapai sesuai rencana.

Menurutnya, percepatan sertifikasi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan aset wakaf terlindungi dan tetap digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Nazir Diingatkan Menjaga Amanah Wakaf

Selain mendorong percepatan sertifikasi, Baiq Raihanun mengingatkan para nazir agar menjaga dan mengelola tanah wakaf secara bertanggung jawab.

Ia menegaskan, tanah wakaf merupakan amanah dari wakif atau pihak yang mewakafkan hartanya. Oleh sebab itu, pemanfaatannya harus sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).

“Saya berpesan kepada para nazir agar menjaga tanah wakaf ini. Ini merupakan amanah dari para wakif. Tanah wakaf harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dalam Akta Ikrar Wakaf dan dikelola secara profesional,” tegasnya.

Baiq juga mengapresiasi komunikasi dan koordinasi antara Kemenag Kabupaten Bandung Barat dan BPN yang selama ini berjalan lancar.

Menurutnya, sinergi kedua lembaga menjadi faktor penting dalam mempercepat tahapan sertifikasi, mulai dari koordinasi administrasi hingga penyelesaian dokumen pertanahan.

“Alhamdulillah, komunikasi kita berjalan lancar dan kita terus bersinergi,” ungkapnya.

Melalui penandatanganan PKS tersebut, Kemenag Kabupaten Bandung Barat berharap koordinasi dengan BPN semakin solid sehingga proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif dan terukur.

Percepatan ini diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf, tetapi juga meningkatkan kesadaran para nazir untuk tertib administrasi dan menjalankan amanah pengelolaan wakaf secara profesional.

Dengan legalitas yang jelas dan pengelolaan yang bertanggung jawab, tanah wakaf diharapkan terus memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat dan masyarakat sesuai tujuan awal pewakafannya. (Ayi)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600