Jawa Barat, Kab Bandung l secondnewsupdate.co.id – Sebanyak 1.088 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Mereka selanjutnya kembali ke tengah masyarakat untuk melanjutkan kehidupan dan menjalani proses reintegrasi sosial.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi bagian penting dari proses pembinaan sekaligus momentum bagi warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke lingkungan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Dadang saat menghadiri pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Senin (17/8/2026).
Dadang berharap warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat dan mampu membangun kehidupan yang lebih baik.
“Semoga setelah keluar dari Lapas ini menjadi warga yang baik, kembali lagi ke masyarakat, diterima oleh masyarakat dan bisa bergaul, berkumpul serta bersosialisasi sebagai warga yang seutuhnya,” ujar Dadang.
Menurutnya, pemberian remisi juga menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Remisi, kata Dadang, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya agar terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh dan menjadikan masa menjalani pidana sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri.
Ia pun mengapresiasi jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung yang terus menjalankan berbagai program pembinaan bagi warga binaan.
Program tersebut mencakup pembinaan pendidikan, peningkatan keterampilan hingga kegiatan produktif yang diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan ketika kembali ke tengah masyarakat.
“Pembinaan yang dilakukan di dalam Lapas harus menjadi bekal untuk mereka ketika kembali ke masyarakat. Harapannya, mereka dapat hidup mandiri, produktif dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” kata Dadang.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi lingkungan.
Dengan diterimanya remisi tersebut, 1.088 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan proses pembinaan, sementara 12 orang di antaranya dapat kembali menghirup udara bebas dan memulai lembaran baru dalam kehidupan bermasyarakat. (Apih)
