Jawa Barat, Kab. Bandung l secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kabupaten Bandung tentang pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi, sekaligus penanganan terhadap anak yang menjadi korban pornografi.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (31/8/2026).
Dadang menilai kehadiran regulasi tersebut semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan arus informasi yang semakin terbuka. Kemudahan akses terhadap berbagai konten di internet, menurutnya, menghadirkan tantangan serius dalam upaya melindungi anak dari paparan pornografi.
“Kami apresiasi atas Raperda prakarsa DPRD tentang pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi serta penanganan terhadap anak yang menjadi korban pornografi,” ujar Dadang.
Menurutnya, Pemkab Bandung pada prinsipnya mendukung setiap langkah kebijakan yang bertujuan memperkuat perlindungan anak. Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan persoalan pornografi di Kabupaten Bandung.
Namun, Dadang mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh melalui edukasi, pengawasan, pendampingan serta penanganan yang tepat terhadap anak yang menjadi korban.
“Raperda ini memiliki arti sangat penting mengingat perkembangan teknologi dan arus informasi saat ini membawa tantangan yang semakin kompleks, khususnya dalam melindungi anak dari dampak pornografi,” katanya.
Dadang menegaskan, persoalan pornografi yang berpotensi menyasar anak merupakan tantangan bersama yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah daerah dan DPRD tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan keluarga, institusi pendidikan maupun masyarakat.
“Kita sepakat pencegahan dan penanganan pornografi tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama Pemda, DPRD, keluarga, kalangan pendidikan dan masyarakat,” tegasnya.
Ia pun berharap pembahasan Raperda tersebut dilakukan secara mendalam, komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan demikian, regulasi yang nantinya ditetapkan tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar mampu diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
Dadang juga menekankan pentingnya memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan anak memiliki dampak nyata. Terlebih, anak merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai pengaruh negatif di tengah perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi digital.
“Harapannya, regulasi ini nantinya tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan kepada anak,” pungkasnya (Apih)
