Garut, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengeluarkan penegasan keras kepada seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kilogram agar mematuhi komitmen penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.500 per tabung di tingkat pangkalan.
Ia meminta tidak ada lagi praktik penjualan LPG bersubsidi yang melampaui ketentuan harga pemerintah, terlebih jika sampai merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Penegasan tersebut disampaikan Syakur saat menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka Sosialisasi Penyesuaian HET LPG 3 Kg bersama para pemilik agen dan pangkalan se-Kabupaten Garut, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan berlangsung di Aula UPT Balai Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana Garut, Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul.
Dalam arahannya, Syakur menekankan bahwa seluruh pangkalan harus memastikan LPG 3 kilogram tersedia bagi masyarakat dengan harga sesuai ketentuan. Ketersediaan stok dan kepatuhan terhadap HET menjadi dua hal penting yang tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, masyarakat harus memiliki pilihan dalam memperoleh LPG bersubsidi, baik melalui pengecer maupun membeli langsung ke pangkalan. Namun, pangkalan wajib memberikan kepastian harga sesuai HET yang telah ditetapkan.
“Jadi pilihan, masyarakat punya pilihan apakah dia beli di pengecer atau juga bisa langsung ke pangkalan. Saya nitip sekali kalau di pangkalan juga harus tersedia dengan harga yang sudah ditentukan,” ujar Syakur.
Ia juga meminta adanya sinergi kuat antara Pemerintah Kabupaten Garut, PT Pertamina, Hiswana Migas, serta seluruh pemilik agen dan pangkalan agar kebijakan penyesuaian HET dapat berjalan tertib.
Selain menjaga stabilitas harga, kelancaran distribusi dan ketersediaan pasokan LPG 3 kilogram harus tetap terjamin sehingga kebutuhan masyarakat tidak terganggu.
Syakur mengingatkan, penyesuaian HET bukan menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga secara sepihak dan tidak terkendali.
Penjualan di atas ketentuan HET berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum (APH) karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
“Oleh karena itu saya mengajak seluruh agen dan pangkalan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kita harus memastikan bahwa distribusi LPG bersubsidi berjalan dengan baik, harga sesuai dengan ketentuan dan pasokan tetap tersedia,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, Bupati menginstruksikan perangkat daerah terkait bersama Pertamina dan Hiswana Migas melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkelanjutan.
Apabila ditemukan pelanggaran dalam proses distribusi maupun penjualan, penanganannya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tegaskan kembali bahwa komitmen yang diucapkan harus benar-benar dilaksanakan. Jangan hanya menjadi janji di atas kertas, tetapi dibuktikan dengan kepatuhan dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Syakur.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, memaparkan latar belakang serta sejumlah langkah strategis Forkopimda dalam menjaga stabilitas distribusi LPG 3 kilogram di wilayah Kabupaten Garut.
Ridwan menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi dan ketentuan teknis kepada seluruh pemangku kepentingan.
Mulai dari agen, pangkalan, hingga aparatur kewilayahan di tingkat kecamatan dan desa.
Menurutnya, pengawasan bersama diperlukan untuk mencegah berbagai penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi, termasuk praktik penimbunan, penyalahgunaan kuota, hingga penjualan dengan harga melampaui HET.
“Tujuannya menjaga stabilitas harga eceran tertinggi di tingkat konsumen akhir, mencegah praktik penimbunan, penyimpangan kuota, maupun penjualan di atas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Memperkuat pengawasan bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait di lapangan,” jelas Ridwan.
Dalam sosialisasi tersebut, turut ditegaskan struktur harga LPG 3 kilogram pada setiap tingkatan distribusi sebagai berikut:
Pertamina kepada agen: Rp11.585 per tabung.
Agen kepada pangkalan: Rp16.000 per tabung.
Pangkalan kepada konsumen: Rp18.500 per tabung.
Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut berharap distribusi LPG 3 kilogram semakin tertib, pasokan terjaga, serta masyarakat dapat memperoleh gas bersubsidi dengan harga sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh pelaku distribusi agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.
Sebab, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya. (Agung)
