Uncategorized

BUPATI PANGANDARAN TERIMA SERTIFIKAT KIK DARI BARESAN OLOT MASYARAKAT ADAT (BOMA)

76
DOK :Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Kabupaten Pangandaran menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) yang diserahkan langsung oleh Menkumham R.I Yasonna H. Laoly Kepada Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, bertempat di Sekretariat BOMA JABAR Alam Sentosa, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat Jl. Pasir Impun Atas 5A Kabupaten Bandung. Selasa (23/7/2024)

Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai bentuk apresiasi mengakui dan menghargai kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan Kekayaan Intelektual budaya mereka serta menguatkan komitmen dalam menjaga dan melestarikan keberagaman budaya di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat.

Hal ini didasarkan pada PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, dan bertujuan untuk :
1.    Pelestarian Budaya
2.    Perlindungan Hukum
3.    Pengembangan Ekonomi
4.    Penguatan Identitas
5.    Pemberdayaan Masyarakat
6.    Promosi Budaya
7.    Kolaborasi dan Sinergi.

Pada kesempatan ini juga dilakukan Penganugerahan Gelar Kehormatan Masyarakat Adat Jawa Barat sebagai Sinatria Pinayungan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I Yasonna H. Laoly. Hal ini didasarkan atas dasar penilaian para Olot Masyarakat Adat terhadap kinerja kepemimpinan Menkumham R.I yang dinilai banyak memberi perhatian terhadap Hak Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pengayom serta sikap Rendah Hati kepada masyarakat kecil sehingga para Olot Masyarakat Adat memberikan Apresiasi sebagai Warga Kehormatan/ Pangaping dan Gelar Kehormatan dalam sebuah pagelaran Tradisi Pinton Ajen (Festival Kesenian Masyarakat Adat).

Menkumham R.I Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada seluruh Stakeholder demi terlaksananya kegiatan ini. Pada 8 Juli 2024 lalu, Indonesia dan WIPO telah melakukan pertemuan sekaligus penandatanganan WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK).


Traktat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik, serta untuk mencegah paten diberikan secara keliru untuk penemuan yang tidak baru atau tidak inovatif terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik.

Exit mobile version