BeritaHukumInformatikaRagam Daerah

Bupati Tangerang Luncurkan GEMAPATAS TAWAF 2026, 1.634 Tanah Wakaf Ditargetkan Bersertifikat

111
Dalam sambutannya Bupati Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid menegaskan, tanah wakaf bukan sekadar aset keagamaan, tetapi juga memiliki nilai sosial dan ekonomi yang besar bagi pembangunan masyarakat.

Tangerang/ secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi menggeber program percepatan legalitas aset wakaf melalui peluncuran Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) 2026.

Program ini diluncurkan langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid di Yayasan Yabika Islamic School, Kecamatan Jambe, Rabu (6/5/2026).

Peluncuran program tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Tangerang dalam memperkuat kepastian hukum aset wakaf sekaligus mencegah potensi konflik lahan di masyarakat.

Maesyal menegaskan, tanah wakaf bukan sekadar aset keagamaan, tetapi juga memiliki nilai sosial dan ekonomi yang besar bagi pembangunan masyarakat.

“Wakaf bukan hanya ibadah, tetapi instrumen penting dalam pembangunan umat dan peningkatan kesejahteraan sosial,” ujar Maesyal dalam sambutannya.

Menurutnya, masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki batas fisik jelas maupun administrasi yang tertata rapi. Kondisi tersebut dinilai rawan memicu sengketa lahan dan menghambat optimalisasi pemanfaatan aset.

Ia menyebut, program GEMAPATAS TAWAF hadir untuk memastikan seluruh tanah wakaf memiliki patok batas yang jelas serta legalitas yang kuat melalui proses sertifikasi.

“Kalau batas tanah jelas dan legalitasnya kuat, manfaat tanah wakaf akan lebih terjaga. Ini juga menjadi amal jariyah yang manfaatnya terus mengalir,” katanya.

Program yang mengusung tema “Wakaf Terpatok, Pahala Terpetik” itu mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, ATR/BPN, hingga Badan Wakaf Indonesia.

Maesyal mengapresiasi sinergi lintas instansi tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam menata aset wakaf secara profesional dan berkelanjutan.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pemasangan batas lahan, mulai dari nazhir, tokoh masyarakat, hingga aparat wilayah seperti RT dan RW.

“Penetapan batas harus melibatkan RT dan RW agar proses pengukuran oleh BPN berjalan lancar dan tidak berbenturan dengan tanah adat atau kepemilikan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis mengungkapkan percepatan sertifikasi tanah wakaf kini terus didorong melalui koordinasi intensif antara BPN dan Kementerian Agama.

Menurut Harison, target penyelesaian sertifikasi yang sebelumnya diproyeksikan selama tiga tahun kini dipangkas menjadi satu tahun melalui penyusunan peta bidang tanah oleh BPN.

“Ada sekitar 1.634 aset wakaf di Kabupaten Tangerang yang menjadi target sertifikasi. Peran Kepala KUA dan nazhir sangat penting dalam pendaftaran serta penerbitan Akta Ikrar Wakaf,” ujarnya.

Kabupaten Tangerang pun tercatat sebagai daerah pertama dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten yang menjadi role model pelaksanaan GEMAPATAS TAWAF.

Pemerintah berharap program ini dapat direplikasi di daerah lain guna mempercepat legalitas aset wakaf sekaligus memperkuat pemanfaatannya untuk sektor sosial, pendidikan, dan keagamaan. (Dia)

Exit mobile version