SNU//Tasikmalaya — Selain sektor pasar modal dan derivatif, Bursa Karbon Indonesia juga terus menunjukkan perkembangan positif. Pada September 2025, terdapat delapan pengguna jasa baru yang terdaftar, sehingga totalnya kini mencapai 132 pengguna jasa.
Volume transaksi karbon bertambah sebesar 1.234 tCO₂e, sehingga total akumulasi transaksi mencapai 1.606.056 tCO₂e dengan nilai Rp78,46 miliar.
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Issabella Watimena menjelaskan, dari sisi pengawasan dan penegakan hukum, OJK terus memperkuat ketertiban dan kepatuhan pelaku pasar.
“Selama September 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,02 miliar kepada tujuh pihak, serta tujuh peringatan tertulis atas pelanggaran di sektor Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon,” ujarnya dalam konferensi pers, Jum’at (10/10/2025).
Sejak awal tahun hingga akhir September 2025, total denda atas pelanggaran di pasar modal mencapai Rp25,45 miliar terhadap 50 pihak, dengan tambahan pencabutan izin terhadap satu individu dan empat perusahaan efek.
Selain itu, OJK juga menerbitkan 25 peringatan tertulis dan tiga perintah tertulis sepanjang periode tersebut.
Dalam aspek kepatuhan pelaporan, OJK menjatuhkan denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp25,85 miliar kepada 419 pelaku usaha jasa keuangan, serta 155 peringatan tertulis.
Di luar itu, terdapat denda tambahan sebesar Rp300 juta dan 53 peringatan non-keterlambatan.
Menurut Sophia, langkah-langkah tersebut menegaskan komitmen OJK untuk menjaga transparansi, keadilan, dan integritas pasar keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah. (Krist)