BeritaHukumKasusRagam Daerah

Truk Tabrak Mesin SPBU, Diduga Berebut Solar Subsidi di Teluk Bakung

543
Nampak tangki bensin Pom bensin yang tertabrak truk

SNU//Kubu Raya Kalimantan Barat – Kejadian di SPBU Lintang Batang, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (10/10/2025) pagi,

Hal itu menjadi  mendadak viral di berbagai grup WhatsApp warga. Dalam rekaman video yang beredar, tampak sebuah truk menabrak mesin pompa pengisian BBM subsidi jenis solar di area SPBU tersebut.

Peristiwa itu diduga terjadi akibat perebutan antrean pengisian solar subsidi, yang selama ini menjadi sorotan masyarakat setempat. SPBU tersebut disebut kerap dipenuhi truk-truk tak layak jalan yang mengantre untuk mendapatkan solar subsidi.

“Setiap hari antreannya penuh. Banyak truk yang seharusnya tidak beroperasi tapi ikut antre solar subsidi. Diduga mereka pemain atau pengepul yang menampung solar untuk dijual lagi,” ujar seorang sopir warga Teluk Bakung yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Warga lainnya menyebut, hanya beberapa kilometer dari lokasi SPBU terdapat gudang-gudang tertutup yang diduga menjadi tempat penampungan dan pengaliran solar subsidi. 

Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung lama dan seolah dibiarkan tanpa pengawasan.

“Kami sering lihat truk-truk yang sudah antre di SPBU, sorenya masuk ke gudang itu. Di situ sering ada aktivitas bongkar solar,” ungkap seorang warga lain yang juga meminta identitasnya disamarkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU Lintang Batang belum berhasil dimintai keterangan. Upaya konfirmasi kepada pihak pengawas lapangan maupun manajemen SPBU belum mendapatkan tanggapan.

Sementara itu, Pertamina dan BPH Migas juga belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi redaksi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Publik kini mendesak agar aparat penegak hukum, terutama Polres Kubu Raya, Polda Kalbar, dan pihak terkait di sektor energi, segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU itu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk hukuman penjara. (Jono)

Exit mobile version