Pandeglang//secondnewsupdate.co.id— Proyek pekerjaan fisik pemeliharaan Gedung Eks Kawedanan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai sorotan tajam publik.
Pasalnya, bangunan yang berstatus sebagai cagar budaya tersebut dinilai hanya mendapatkan pekerjaan pemeliharaan ringan, sementara nilai anggaran proyek mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut berada di bawah Kementerian Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII, dengan nilai kontrak sebesar Rp237.576.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Proyek dikerjakan oleh PT Era Raya Nusantara, diawasi CV Adhira Icon Persada, dan dilaksanakan selama 28 hari kalender.
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan terkesan sebatas pemeliharaan ringan, seperti pengecatan dan perbaikan minor.
Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai kontrak yang digelontorkan, sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pekerjaan.
Sorotan keras datang dari Aning, perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Keadilan (AMMUK).
Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Ini bukan bangunan biasa, melainkan cagar budaya. Kalau pekerjaan di lapangan hanya sebatas tambal sulam, sementara anggarannya besar, wajar jika publik mempertanyakan. Pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka,” tegas Aning. Sabtu (3/1/2026).
Ia menegaskan bahwa penanganan bangunan cagar budaya memiliki standar khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya harus dilakukan secara terencana, profesional, dan bertanggung jawab.
“Undang-undang menegaskan bahwa pemeliharaan harus menjaga keaslian, nilai sejarah, dan struktur bangunan. Jika pengawasan lemah dan pekerjaan tidak sesuai standar, itu bukan hanya persoalan kualitas, tetapi juga berpotensi melanggar aturan,” ujarnya.
Selain itu, Aning juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, yang menekankan pentingnya pengawasan ketat serta keterlibatan tenaga ahli dalam setiap pekerjaan pada objek cagar budaya.
Ia mendesak Inspektorat, APIP, serta instansi teknis terkait untuk turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan fisik, administrasi, dan teknis guna memastikan tidak terjadi kerugian negara maupun penurunan nilai historis bangunan.
“Jika proyek seperti ini dibiarkan tanpa evaluasi, akan menjadi preseden buruk. Bangunan bersejarah terancam rusak dan uang negara berpotensi tidak tepat guna. Ini harus ditertibkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Era Raya Nusantara maupun Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan kritik yang disampaikan oleh aktivis. (Sanan)
