SNU|Kabupaten Majalengka – Sektor Industri dan Perdagangan di Kabupaten Majalengka telah menjadi penyumbang terbesar dalam PDRB Majalengka. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) berusaha menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA), agar ekspor dari Majalengka masuk PAD Majalengka.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin mengatakan dengan telah terbitnya Permendag No. 1495 Tahun 2024 menjadikan Kabupaten Majalengka sebagai IPSKA ke-13 di Jawa Barat dan ke-65 di Indonesia.
” Ada beberapa kriteria yang harus di dukung untuk mewujudkan IPSKA yaitu aktivitas ekspor, dukungan eksportir, dukungan IPSKA sekitar, dan kesiapan SDM serta sarana dan prasarana,” ungkap Iding pada acara Launcing Pelatihan Ekspor MADUE di Gedung Yudha, Selasa kemarin (22/04/2025).
Menurut, Iding kehadiran Layanan SKA dan DAB di Kabupaten Majalengka diharapkan dapat meningkatkan layanan yang selama ini diperoleh di IPSKA Kabupaten lain. Jarak yang dekat diharapkan memangkas waktu dan meningkatkan kualitas layanan.
Sementara Bupati Majalengka, H. Eman Suherman mengapresiasi dengan telah diterbitkanya IPSKA bagi Kabupaten Majalengka.
” Ini akan memberikan kontribusi besar bagi pendapatan Kabupaten Majalengka dari sektor ekspor yang selama ini belum masuk PAD ,” tuturnya.
Bupati juga meminta dinas terkait untuk menelusuri dan meminta perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka dapat menerbitkan NPWP sesuai dengan domisili perusahaan, supaya pajaknya masuk ke Majalengka.
Dalam kesempatan itu, Bupati Majalengka melepas Ekspor kerajinan rotan dari CV Mandiri dengan tujuan negara Belanda, pakaian dari PT. Letex Garment ke negara Kanada serta ekspor sepatu dari PT. Soetowen Ligung yang di kirim ke Amerika Serikat.(Ast)