Jawa Barat, Cimahi l secondnewsupdate.co.id — DPRD Kota Cimahi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dan persetujuan pencabutan sebanyak delapan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi saat ini.
Acara sidang Paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Wakil Ketua I H Nabsun, Wakil Ketua II H Edi Kanedi, dan Wakil Ketua III Agung Yudaswara.
Dari unsur Pemerintahan dihadiri Walikota Cimahi Ngatiyana, Sekda Kota Cimahi, Maria Fitriana, para Asisten, Kepala Dinas, Forkopimda dan pejabat lainnya. Rabu (2/9/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD untuk melakukan penataan dan penyederhanaan regulasi, sehingga aturan yang berlaku di daerah tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang lebih tinggi serta dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, pencabutan delapan Perda tersebut dilakukan setelah melihat adanya sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang sudah tidak relevan justru berpotensi menimbulkan kerancuan dalam penerapannya.
Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD mengambil langkah untuk menyederhanakan aturan agar masyarakat maupun aparatur pemerintahan lebih mudah memahami dan menjalankannya.
“Peraturan daerah itu sudah tidak relevan dan ada yang tumpang tindih dengan peraturan dari pusat. Sehingga perlu adanya penyederhanaan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah,” ujar Ngatiyana usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Cimahi.
Ia menegaskan, penyederhanaan regulasi bukan berarti pemerintah daerah mengurangi komitmennya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan agar regulasi yang digunakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
Dengan semakin sederhana dan jelasnya aturan, lanjut Ngatiyana, masyarakat diharapkan tidak lagi dihadapkan pada berbagai ketentuan yang membingungkan atau saling beririsan.
“Supaya masyarakat tidak bingung, masyarakat lebih mudah mencernanya. Begitu juga bagi aparatur, tidak terlalu banyak aturan yang harus dipelajari ketika ternyata terdapat ketentuan yang tumpang tindih,” katanya.
Ngatiyana menyebut, delapan Perda yang dicabut tersebut antara lain berkaitan dengan sejumlah sektor pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk ketenagakerjaan serta pelayanan rumah sakit, dan beberapa regulasi lainnya.
Namun demikian, pencabutan regulasi lama tersebut tidak berarti kebutuhan masyarakat terhadap sektor-sektor tersebut dibiarkan tanpa payung hukum.
Pemerintah Kota Cimahi, kata Ngatiyana, akan terus memastikan setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang relevan, sesuai dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat.
“Kalau memang sudah tidak relevan, kita harus berani mencabut. Nanti peraturan daerah yang baru adalah peraturan yang relevan dan dapat digunakan pada saat ini,” tegasnya.
Langkah Berani Menata Regulasi
Pencabutan delapan Perda ini sekaligus menunjukkan keberanian pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi terhadap produk hukum yang sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika pemerintahan.
Bagi Pemerintah Kota Cimahi, regulasi bukan sekadar kumpulan aturan yang harus dipertahankan keberadaannya, melainkan instrumen untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, sederhana, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, evaluasi terhadap Perda menjadi penting agar tidak terjadi penumpukan aturan yang justru berpotensi menghambat pelayanan publik.
Persetujuan DPRD Kota Cimahi terhadap pencabutan delapan Perda tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat harmonisasi antara regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari semangat menciptakan pemerintahan yang lebih sederhana, pelayanan publik yang lebih cepat, serta regulasi yang mudah dipahami masyarakat.
Ngatiyana menegaskan, pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi terhadap berbagai regulasi yang ada.
Apabila ditemukan aturan yang sudah tidak relevan, tumpang tindih, atau tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka pembenahan akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang digunakan adalah aturan yang relevan dengan kondisi saat ini. Tujuannya agar lebih mudah, lebih jelas dan masyarakat tidak bingung,” pungkasnya.
Dengan demikian, pencabutan delapan Perda tersebut tidak sekadar menjadi agenda administratif dalam rapat paripurna, tetapi menjadi bagian dari langkah strategis Pemkot Cimahi dan DPRD Kota Cimahi dalam membangun tata kelola regulasi yang lebih sederhana, efektif dan berpihak pada kemudahan pelayanan masyarakat. (Bagdja)
















