HukumKriminal

Delapan TKP Curanmor Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk Polsek Tarogong Kidul, Motor dan Kunci T Diamankan

118
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Garut, Sabtu (7/11/2026).

Garut, Jabar l secondnewsupdate.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Garut, Sabtu (7/11/2026).

Dari hasil pengembangan penyelidikan, kedua terduga pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) selama periode September hingga November 2026.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi Z-6771-DBN milik korban di area parkir Caffe Car Wash, Jalan Tenjolaya, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya sebelum memasuki area car wash untuk mengikuti sebuah acara. Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tarogong Kidul.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas bersama korban melakukan pelacakan menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada sepeda motor. 

Hasil pelacakan mengarah ke wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan, polisi akhirnya menemukan kendaraan yang dicari berada di dalam rumah salah seorang terduga pelaku.

Petugas kemudian mengamankan tersangka berinisial H.M.I. (37), warga Kecamatan Samarang. Saat penangkapan, yang bersangkutan diduga hendak membawa sekaligus menjual kendaraan hasil curian tersebut menggunakan mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna pink yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian lainnya, berikut sejumlah barang bukti berupa kendaraan dan kunci T.

Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial E. (28), warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, sempat melarikan diri. 

Namun, melalui pengembangan informasi dan penyelidikan lanjutan, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 07.50 WIB di kawasan Kersamenak, Kecamatan Tarogong Kidul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten Garut. 

Polisi mencatat sedikitnya delapan TKP yang diduga berkaitan dengan aksi keduanya sejak September hingga November 2026.

“Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp22 juta. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Agus saat ditemui awak media.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Garut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan kepada warga dari berbagai tindak kriminalitas.

Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut. (Agung)

Exit mobile version