HukumInternasionalKriminal

Densus 88 Bergerak Serentak di 6 Provinsi, 11 Orang Diamankan: Dugaan Latihan Militan Jadi Sorotan

112
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan langkah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana terorisme. 

Jakarta l secondnewsupdate.co.id – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan langkah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana terorisme. 

Sebanyak 11 orang diamankan dalam operasi yang berlangsung secara serentak di enam provinsi di Indonesia.

Penindakan tersebut menjadi perhatian lantaran penyidik menemukan dugaan aktivitas yang berkaitan dengan pembentukan militansi, termasuk latihan fisik dan latihan menembak yang diduga dilakukan oleh sebagian orang yang diamankan.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengungkapkan, rangkaian penindakan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

Menurut Mayndra, para tersangka yang diamankan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah maupun jaringan terorisme lainnya.

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” ujar Mayndra kepada wartawan.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang dengan inisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Temuan Aktivitas Pelatihan Jadi Perhatian Penyidik

Dalam pengembangan penyidikan, Densus 88 menemukan indikasi adanya aktivitas pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka.

Aktivitas tersebut disebut meliputi latihan fisik, latihan menembak, serta bentuk pelatihan lain yang menurut penyidik berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.

Temuan ini masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan masing-masing tersangka serta hubungan mereka dengan jaringan yang diduga terkait.

Densus 88 tidak berhenti pada penangkapan. Aparat kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mengumpulkan dan menguji berbagai alat bukti yang ditemukan.

Langkah tersebut mencakup penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi, hingga pemeriksaan para tersangka.

Seluruh proses dilakukan berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme.

Penyidikan Masih Berjalan

Densus 88 memastikan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. 

Artinya, aparat masih mendalami sejumlah temuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai aktivitas, hubungan, serta kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan jaringan terorisme lainnya.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Penangkapan di enam provinsi tersebut menunjukkan bahwa penanganan dugaan jaringan terorisme tidak hanya berfokus pada satu wilayah, tetapi dilakukan melalui pengembangan informasi dan penyidikan secara berkesinambungan.

Kendati demikian, seluruh proses hukum terhadap para tersangka tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku.

Status dan keterlibatan masing-masing tersangka akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian dalam proses hukum.

Densus 88 pun masih terus mengembangkan perkara guna mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memiliki hubungan dengan aktivitas maupun jaringan yang sedang didalami. (Megy/Red)

Exit mobile version