BeritaHukumKriminalRagam Daerah

DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Rampung: Berantas Korupsi Jangan Hanya Penjarakan Pelaku

121
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM. Luthfi Yazid, saat foto bersama usai melakukan pelantikan pengurus DPC DePA-RI Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar di Hotel Adhi Wangsa, Solo.

Solo, Jateng l secondnewsupdate.co.id – Pemberantasan tindak pidana korupsi dinilai tidak cukup hanya dengan menangkap dan memenjarakan pelaku. 

Negara juga harus memastikan seluruh aset yang berasal dari kejahatan korupsi dapat ditelusuri, disita sesuai ketentuan hukum, dan dikembalikan kepada negara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM.

Luthfi Yazid, saat memberikan pidato dalam pelantikan pengurus DPC DePA-RI Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar di Hotel Adhi Wangsa, Solo.

Luthfi menilai korupsi masih menjadi persoalan serius karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. 

Praktik korupsi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara serta memengaruhi citra Indonesia di mata internasional.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus diarahkan pada upaya yang lebih menyeluruh, termasuk memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku maupun pihak lain yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut.

Luthfi menyebut praktik pemberantasan korupsi di China sebagai salah satu contoh yang dapat dipelajari, khususnya dalam hal pemberian sanksi berat terhadap pejabat maupun elite politik yang terbukti terlibat korupsi.

Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani atau jumlah orang yang dijatuhi hukuman.

“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi menyangkut martabat bangsa, sebagaimana menjadi keprihatinan utama Wapres RI pertama, Moh. Hatta. Ketika korupsi terus terjadi, kepercayaan masyarakat menurun dan citra Indonesia di mata dunia internasional ikut terdampak. Para investor akan kabur ke negara lain,” ujar Luthfi, yang memiliki nama lengkap Tahir Musa Luthfi Yazid.

DePA-RI Tunggu RUU Perampasan Aset

Karena itu, DePA-RI mendorong agar RUU Perampasan Aset segera direalisasikan. 

Luthfi mengatakan pihaknya menunggu realisasi komitmen DPR RI untuk merampungkan pembahasan regulasi tersebut sebelum Desember 2026.

Menurut Luthfi, waktu yang tersedia semakin terbatas sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset perlu mendapatkan perhatian serius.

Ia juga menyatakan Presiden Prabowo Subianto perlu memberikan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi, termasuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat negara yang terbukti terlibat korupsi melalui mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Luthfi menilai pemberantasan korupsi juga perlu semakin mengedepankan pendekatan “follow the money”, yakni menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata. Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak dan kroninya. Pemberantasan korupsi harus menyentuh hasil kejahatannya,” tegas Luthfi.

Pengalaman Luthfi dalam isu pencegahan korupsi juga menjadi bagian dari pandangannya. 

Pada 2002, ia pernah mengikuti pelatihan pencegahan korupsi selama sebulan di UNAFEI (United Nations Asia and Far East Institute for the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders) di Tokyo.

Asset Recovery Harus Menjadi Ukuran Keberhasilan

DePA-RI turut mendorong penguatan kebijakan asset recovery atau pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara.

Menurut organisasi tersebut, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata dapat dilihat dari jumlah perkara maupun jumlah orang yang diproses secara hukum. 

Aspek penting lainnya adalah sejauh mana kerugian negara berhasil dipulihkan.

Meski demikian, Luthfi menegaskan bahwa upaya menciptakan efek jera harus tetap berada dalam koridor due process of law.

“Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah, hak atas pembelaan dan independensi peradilan. Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media,” katanya.

Advokat Diminta Aktif Kawal Penegakan Hukum

Sebagai organisasi profesi advokat, DePA-RI berpandangan bahwa advokat mempunyai posisi penting dalam menjaga agar proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, objektif dan memberikan kepastian hukum yang adil sesuai mandat UUD 1945.

Advokat tetap memiliki kewajiban memberikan pembelaan terhadap setiap orang yang berhadapan dengan hukum. 

Namun, menurut DePA-RI, pembelaan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindak pidana korupsi.

Dengan prinsip “Justitia Omnibus” atau keadilan untuk semua, DePA-RI menempatkan profesi advokat sebagai bagian dari sistem yang turut menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak hukum setiap warga negara.

DePA-RI juga menilai pemberantasan korupsi harus diperkuat melalui aspek pencegahan atau prevensi, terutama pada tingkat pemerintahan daerah.

DPC DePA-RI di Jateng Didorong Bangun Budaya Antikorupsi

Dengan hadirnya DPC DePA-RI di sejumlah wilayah Jawa Tengah, organisasi tersebut ingin memperluas peran advokat agar tidak hanya berkutat pada pembelaan kepentingan hukum klien.

DePA-RI juga mendorong para advokat mengambil bagian dalam pendidikan hukum masyarakat serta membangun kesadaran dan budaya antikorupsi.

“Kami ingin DPC DePA-RI di Jawa Tengah menjadi bagian dari masyarakat yang ikut mengawal tegaknya hukum dan pemerintahan yang bersih. Advokat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan korupsi terjadi. Kami harus memberikan sumbangan pemikiran dan kerja nyata bagi penegakan hukum,” ujar Luthfi.

Ia menambahkan, perjuangan melawan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum. 

Pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, media, dan profesi hukum memiliki peran masing-masing dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan dan berintegritas.

“DePA-RI siap memberikan kontribusi pemikiran dan ikut mengawal agenda pemberantasan korupsi. Kita ingin Indonesia dikenal bukan karena banyaknya kasus korupsi, tetapi karena keberhasilannya membangun sistem hukum yang mampu mencegah korupsi, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mengembalikan aset negara,” pungkas Luthfi Yazid. (Megy)

Penulis: MegyEditor: Bama
Exit mobile version