BeritaInformatikaRagam Daerah

Pemkot Bandung Gaspol Sertifikasi 1.200 Aset, 100 Sertifikat Diserahkan BPN

108
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, tertib administrasi pertanahan merupakan fondasi penting dalam menjaga aset pemerintah.

Bandung, Jabar l secondnewsupdate.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat langkah pengamanan dan penataan aset daerah. 

Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Pemkot menargetkan percepatan sertifikasi tanah sekaligus membenahi administrasi pertanahan agar seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum.

Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Bandung dan BPN Kota Bandung di Hotel Grandia, Kota Bandung, Jumat (18/9/2026).

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, tertib administrasi pertanahan merupakan fondasi penting dalam menjaga aset pemerintah.

Menurutnya, setiap bidang tanah milik daerah harus memiliki dokumen yang jelas sehingga dapat dikelola secara aman, transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Farhan mencontohkan persoalan aset Pasar Baru yang sebelumnya belum memiliki alas hak yang jelas. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi kendala serius karena pemerintah membutuhkan dasar hukum yang kuat ketika hendak melakukan kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga.

“Bagaimana mungkin kita bisa melakukan perjanjian dengan pihak ketiga tanpa ada alas hak atas tanah yang merupakan objek perjanjian tersebut,” kata Farhan.

Menurut Farhan, dalam kurun satu tahun terakhir sekitar 300 lahan milik Pemkot Bandung telah mendapatkan alas hak. 

Sejumlah aset yang telah ditangani di antaranya Pasar Baru, Pasar Ciroyom dan Pasar Cihapit.

Ia menegaskan, penataan aset pemerintah tidak dapat dilakukan secara instan. 

Setiap proses harus mengikuti tahapan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang namanya tertib administrasi itu diurut satu demi satu. Enggak bisa dipotong kompas, tidak ada jalan pintas,” ujarnya.

Farhan juga menilai kepastian status hukum aset menjadi semakin penting di tengah berbagai persoalan pertanahan yang masih muncul di Kota Bandung. 

Kawasan Dago Elos, misalnya, menjadi salah satu contoh bahwa persoalan pertanahan membutuhkan penanganan secara hati-hati dengan mengacu pada data, dokumen dan ketentuan hukum.

Pemkot Bandung, lanjutnya, ingin memastikan tidak ada aset daerah yang pengelolaannya justru menimbulkan persoalan hukum pada masa mendatang.

“Pada hakikatnya kita sedang melakukan pengelolaan yang penting, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ucapnya.

Camat dan Lurah Diminta Ikut Awasi Aset

Farhan berharap kerja sama dengan BPN Kota Bandung mampu memperkuat sistem pengamanan aset milik pemerintah daerah.

Setiap aset, menurutnya, harus memiliki dokumen kepemilikan yang jelas, batas bidang yang dapat diketahui, status hukum yang dapat diverifikasi, serta data yang terintegrasi.

Karena itu, Farhan meminta jajaran camat dan lurah ikut berperan aktif mengawasi keberadaan aset pemerintah di wilayah masing-masing.

“Kita yang harus mengetahui perkembangan siapa yang tiba-tiba datang kemudian mulai pasang pagar, siapa yang tiba-tiba datang kemudian bikin rumah sementara,” ujarnya.

Ia menilai pengamanan aset bukan semata persoalan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan dan akuntabel.

“Ketertiban administrasi pada akhirnya akan membawa kita kepada tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

BPN Integrasikan Data NIB dan NOP

Sementara itu, Kepala BPN Kota Bandung Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari program kolaborasi pertanahan yang sebelumnya telah disepakati antara pemerintah daerah dan BPN.

Sejumlah program strategis masuk dalam kesepakatan tersebut. Di antaranya integrasi data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.

Kerja sama juga mencakup integrasi KP2B dan LP2B dalam RTRW, percepatan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam membantu penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang.

“Integrasi data NIB dan NOP sudah berjalan. Saat ini tiga kecamatan sudah kami coba,” kata Yayat.

Untuk memperkuat penerapan integrasi data tersebut, BPN Kota Bandung bersama Pemkot Bandung juga akan melakukan studi tiru ke Kantor Pertanahan Tangerang Selatan.

100 Sertifikat Aset Diserahkan, 1.200 Ditargetkan Rampung

Dalam kesempatan tersebut, BPN Kota Bandung menyerahkan sebanyak 100 sertifikat aset Pemerintah Kota Bandung yang telah selesai diproses.

Sertifikat tersebut mayoritas berkaitan dengan aset berupa rumah tinggal dan jalan.

Tidak berhenti pada penyerahan 100 sertifikat, BPN Kota Bandung juga membidik penyelesaian sertifikasi sekitar 1.200 aset Pemkot Bandung yang masuk dalam program penanganan sejak 2015 hingga 2026.

Yayat menyatakan pihaknya bersama Pemkot Bandung berkomitmen menyelesaikan proses sertifikasi tersebut hingga penghujung 2026.

“Insyaallah, kalau kami komitmen sebanyak 1.200 dari 2015 sampai 2026 itu akan kita tuntaskan sampai dengan akhir Desember,” tuturnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum aset daerah sekaligus memastikan aset milik Pemkot Bandung dapat dikelola secara tertib, terukur dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (Burhan)

Penulis: Burhanudin Editor: Bama
Exit mobile version