Jakarta, DKI l secondnewsupdate.co.id – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Pandangan tersebut disampaikan DePA-RI saat diundang memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta. Sabtu (26/9/2026)
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman, bersama sejumlah anggota Komisi III dari berbagai fraksi.
Ketua Umum DePA-RI, T.M. Luthfi Yazid, menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan regulasi. Menurutnya, integritas aparat penegak hukum menjadi faktor fundamental.
Luthfi mengutip pemikiran Bernardus Maria Taverne dan Mitamayama Sozaburo mengenai pentingnya kualitas manusia yang menjalankan hukum atau the man behind the gun, serta nilai moral dalam proses penegakan hukum.
“Tanpa integritas dan aturan yang tajam, penegakan hukum akan kehilangan taringnya,” ujar Luthfi.
Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi momentum penting untuk memperkuat mekanisme pengembalian kerugian negara sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Melintasi Tiga Era Pemerintahan
Luthfi menyebut gagasan mengenai RUU Perampasan Aset bukanlah isu baru. Prosesnya telah berlangsung melewati tiga periode pemerintahan.
Wacana tersebut berawal pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009 melalui usulan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Naskah Akademik oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 2012.
Pada era Presiden Joko Widodo, pembahasan kembali mendapatkan perhatian melalui pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Sementara pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dukungan terhadap pembentukan regulasi tersebut kembali mengemuka.
Dalam RDPU itu, Ketua Komisi III DPR RI disebut menyampaikan komitmen bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
“Komisi III akan all out,” kata Luthfi mengutip pernyataan Ketua Komisi III.
Menurut DePA-RI, penguatan regulasi tersebut juga sejalan dengan mandat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.
Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam konvensi tersebut, pemulihan aset (asset recovery) menjadi salah satu bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
DePA-RI menilai terdapat sedikitnya tiga area yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Pertama, menyangkut pengelolaan dan pengembalian aset secara adil. Mekanisme pemulihan aset dinilai harus transparan, akuntabel serta memberikan perhatian terhadap hak korban.
Luthfi menyinggung perkara First Travel sebagai salah satu contoh yang menurutnya memperlihatkan adanya persoalan dalam mekanisme pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Ia menyebut aset yang nilainya hampir Rp1 triliun dan berkaitan dengan sekitar 63 ribu jamaah pada akhirnya disita untuk negara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Menurut pandangan DePA-RI, apabila aset tersebut berasal dari dana jamaah, mekanisme pengembaliannya kepada korban perlu mendapatkan perhatian serius dan dilakukan secara proporsional.
Kedua, mengenai penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). DePA-RI berpandangan bahwa mekanisme perampasan aset tertentu tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap perlu dipertimbangkan sebagai instrumen untuk mencegah aset dialihkan, disembunyikan, atau hilang.
Luthfi mengaitkannya dengan Pasal 54 ayat (1) huruf (c) UNCAC dan menyebut mekanisme tersebut dapat ditempatkan sebagai tindakan sementara melalui mekanisme hukum yang tetap menjamin due process of law.
Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut harus tetap berlandaskan prinsip kebenaran dan keadilan serta memberikan perlindungan terhadap hak pihak yang berkepentingan.
Ketiga, transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan akses publik.
DePA-RI mendorong penguatan sistem pelaporan harta kekayaan pejabat publik yang ditopang platform digital terintegrasi.
Sistem tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap proses pengelolaan dan pengembalian aset secara transparan serta akuntabel.
Jangan Sampai Menjadi Alat Kekuasaan
Luthfi yang memiliki nama lengkap Tahir Musa Luthfi Yazid mengibaratkan Indonesia sebagai sebuah kapal besar yang tengah berlayar.
“Kita ini sebenarnya ibarat sedang berada di sebuah kapal besar bernama Indonesia yang sedang berlayar. Sebab itu, pembiaran terhadap kejahatan keuangan akan membocorkan lambung kapal hingga akhirnya karam,” ujarnya.
Karena itu, DePA-RI menilai RUU Perampasan Aset harus disusun secara komprehensif dan meminimalkan celah hukum (loophole).
Regulasi tersebut juga diharapkan tidak terlalu bergantung pada aturan pelaksana yang berpotensi mengurangi substansi undang-undang maupun membuka ruang sengketa konstitusional.
Di sisi lain, kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset tetap harus dibatasi oleh prinsip rule of law. Hak pihak ketiga yang beriktikad baik juga harus mendapatkan perlindungan.
DePA-RI menegaskan bahwa kewenangan perampasan aset tidak boleh berubah menjadi instrumen kekuasaan untuk merugikan pihak tertentu.
Wadah yang nantinya dibentuk untuk mengamankan dan mengelola aset hasil perampasan negara, menurut DePA-RI, juga harus diisi oleh orang-orang berintegritas, independen, serta tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik maupun kepentingan lainnya.
Sebagai bagian dari masukan dalam RDPU, DePA-RI menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis.
Pertama, kategori kejahatan luar biasa. DePA-RI berpandangan bahwa kejahatan korupsi di sektor keuangan membutuhkan langkah luar biasa, termasuk mekanisme untuk mencegah aset menghilang sebelum proses pidana selesai.
Kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan dan pengembalian aset juga dinilai perlu diperkuat.
Kedua, pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Regulasi harus dirancang agar tidak dapat digunakan sebagai instrumen abuse of power maupun détournement de pouvoir.
Prinsip due process of law dan keberadaan peradilan yang bebas serta imparsial harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Ketiga, pembuktian terbalik secara proporsional. DePA-RI mendorong penerapan prinsip reverse burden of proof secara terukur dan tetap berada dalam koridor perlindungan hak hukum para pihak.
DePA-RI juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital membuat perpindahan aset dapat berlangsung sangat cepat.
Karena itu, keterlambatan tindakan hukum dapat memberikan ruang bagi aset untuk dipindahkan atau disembunyikan.
Keempat, sinergi antarlembaga. KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP hingga LPSK dinilai perlu bergerak secara terpadu, profesional dan sesuai kewenangan masing-masing.
Pada akhirnya, DePA-RI menilai keberhasilan UU Perampasan Aset tidak semata-mata dapat diukur dari seberapa besar aset yang berhasil dirampas.
Lebih dari itu, keberhasilan regulasi tersebut akan terlihat dari kemampuan negara memastikan aset dikelola secara jujur, transparan dan akuntabel, serta dikembalikan kepada masyarakat, korban, atau negara sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan bukan hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap keadilan dan tata kelola negara.
Tim Penyusun DePA-RI:
T.M. Luthfi Yazid, (Ketua)
Nirdamewati Sihite, (Anggota)
Bachtiar Marasabessy, (Anggota)
Kunthi Dyah Wardani, (Anggota)
Airlangga Dwi Nugraha, (Anggota) (Megy)
