HeadlineHukumKriminalRagam Daerah

DePA-RI Kecam Keras Serangan terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius bagi Negara Hukum

115
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), T. M. Luthfi Yazid, menyatakan solidaritas, empati, dan keprihatinan mendalam atas peristiwa penyiraman air keras yang dialami aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Jakarta//secondnewsupdate.co.id – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), T. M. Luthfi Yazid, menyatakan solidaritas, empati, dan keprihatinan mendalam atas peristiwa penyiraman air keras yang dialami aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

“Tindakan penyiraman air keras adalah bentuk kekerasan yang keji, tidak manusiawi, dan biadab. Selain menimbulkan penderitaan fisik, tindakan ini juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis berkepanjangan,” ujar Luthfi dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta.

Ia menilai, serangan terhadap seorang aktivis HAM patut diduga tidak sekadar tindak pidana biasa, melainkan juga sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak asasi manusia.

Sebagai bagian dari komunitas profesi hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, DePA-RI menilai kekerasan terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi. 

Negara, kata dia, tidak boleh membiarkan praktik kekerasan semacam ini berkembang tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, DePA-RI menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut:

Mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap aktivis HAM, termasuk penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus.

Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

Menuntut pengungkapan secara tuntas tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual, jaringan, motif, serta kemungkinan adanya obstruction of justice di balik peristiwa ini.

Mendorong pembentukan tim pencari fakta independen atau joint investigation team yang melibatkan tokoh masyarakat, aparat penegak hukum independen, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III, unsur forensik independen, serta tokoh kredibel lainnya.

Melakukan audit menyeluruh, termasuk menelusuri aktivitas 30 hari sebelum dan sesudah kejadian yang menimpa Andrie Yunus.

Menelusuri dugaan percakapan intimidatif atau ancaman yang mungkin pernah diterima korban melalui media komunikasi elektronik seperti WhatsApp, email, dan lainnya.

Melakukan investigasi forensik digital secara komprehensif, termasuk penelusuran CCTV lintas lokasi serta rute kendaraan pelaku.

“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan mandat konstitusional serta satu-satunya jalan untuk memastikan kejahatan semacam ini tidak terulang kembali. Negara harus hadir dan memastikan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu,” ujar Luthfi menutup pernyataannya. (Megy)

Exit mobile version