DKI, Jakarta l secondnewsupdate.co.id — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan pentingnya menjaga prinsip negara hukum di tengah derasnya arus informasi digital.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, dalam rangkaian kegiatan pengangkatan advokat baru sekaligus peringatan HUT ke-2 DePA-RI yang digelar di Summer Day Hotel, Banjarbaru, Jumat (14/8/2026).
Dalam pidatonya, Luthfi mengingatkan bahwa perkembangan media sosial tidak boleh menggeser prinsip due process of law dalam penegakan hukum.
Menurutnya, sebuah dugaan pelanggaran hukum kini dapat menjadi viral hanya dalam hitungan menit, bahkan sebelum proses hukum berjalan secara utuh.
Potongan video, narasi sepihak, judul provokatif hingga komentar warganet, kata dia, kerap membentuk opini publik dengan sangat cepat. Kondisi tersebut berpotensi membuat seseorang seolah-olah telah dinyatakan bersalah sebelum mendapatkan kesempatan untuk menjalani proses hukum yang adil.
“Media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum adanya proses hukum yang fair,” ujar Luthfi.
Hakim Tak Boleh Digantikan Algoritma
DePA-RI menilai prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan yang adil, kesempatan membela diri, serta pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Persoalannya, media sosial bekerja dengan logika yang berbeda.
Konten yang emosional, kontroversial, dan sensasional justru sering kali mendapatkan perhatian lebih besar dibandingkan informasi yang lengkap, objektif, dan berimbang.
Jika dahulu dikenal istilah trial by the press, menurut DePA-RI, saat ini masyarakat menghadapi fenomena baru berupa trial by social media.
Luthfi menegaskan, jangan sampai algoritma media sosial berubah menjadi “hakim baru” yang menentukan benar dan salah berdasarkan tingkat keterlibatan pengguna.
“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh Rule of Algoritma,” tegas Luthfi.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfi didampingi sejumlah pimpinan DePA-RI, di antaranya Sugeng Aribowo, Nizar Tanjung, Irana Yudiartika dan jajaran lainnya.
Kebebasan Berpendapat Tetap Harus Dihormati
Luthfi menegaskan, DePA-RI tidak mempersoalkan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik maupun pendapat. Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, hak untuk mendapatkan pembelaan, kehormatan dan martabat manusia, serta independensi lembaga peradilan.
Masyarakat, menurutnya, perlu mampu membedakan antara mengkritik proses hukum dengan menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.
“Jangan sampai kritik terhadap proses hukum berubah menjadi vonis terhadap seseorang. Hukum harus tetap memberikan ruang bagi semua pihak untuk didengar dan membela diri,” ujarnya.
Advokat Harus Menjadi Penjaga Konstitusi
Di tengah maraknya fenomena penghakiman melalui media sosial, DePA-RI memandang profesi advokat memiliki tanggung jawab yang semakin besar.
Advokat, kata Luthfi, tidak boleh hanya dipandang sebagai pembela kepentingan klien. Lebih jauh, advokat juga memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga konstitusi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan dalam koridor negara hukum sebagaimana amanat UUD 1945.
Karena itu, seorang advokat tidak cukup hanya menguasai aspek teknis hukum. Advokat juga harus memiliki wawasan luas, integritas, keberanian, serta konsistensi dalam memperjuangkan keadilan.
Luthfi kemudian mengutip prinsip yang pernah diperjuangkan almarhum Adnan Buyung Nasution bahwa keadilan tidak hanya menjadi hak orang baik.
Orang yang dituduh melakukan kejahatan sekalipun, kata dia, tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
Adnan Buyung Nasution, lanjut Luthfi, pernah menghadapi kritik dan tekanan ketika membela orang-orang yang dituduh melakukan pelanggaran HAM maupun korupsi.
Namun, sikap tersebut justru menjadi contoh bahwa profesi advokat harus tetap berdiri di atas prinsip hukum, bukan semata-mata mengikuti selera publik.
“Ukuran profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik,” kata Luthfi.
Luthfi sendiri diketahui pernah menjadi asisten pribadi Adnan Buyung Nasution.
DePA-RI Dorong Literasi Hukum Digital
DePA-RI juga mengajak masyarakat, media massa, aparat penegak hukum, advokat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan literasi hukum di ruang digital.
Masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai setiap informasi hukum yang beredar di media sosial.
Setiap informasi perlu diperiksa sumber dan konteksnya sebelum dipercaya maupun disebarluaskan.
“Jangan mudah menyimpulkan seseorang bersalah hanya karena sebuah konten viral. Periksa sumbernya, pahami konteksnya dan berikan ruang bagi proses hukum untuk bekerja,” pesan Luthfi.
DePA-RI juga mendorong para advokat untuk aktif hadir di ruang digital. Namun, kehadiran tersebut tidak semata-mata untuk membangun popularitas pribadi, melainkan memberikan edukasi hukum yang benar, berimbang dan bertanggung jawab.
Menurut Luthfi, personal branding for lawyers memang penting di era digital. Tetapi, integritas, reputasi, keberpihakan kepada keadilan dan konsistensi dalam menjalankan profesi jauh lebih penting.
Jangan Sampai Muncul Prinsip “No Viral, No Justice”
DePA-RI berpandangan bahwa kemajuan teknologi semestinya dimanfaatkan untuk memperkuat demokrasi, transparansi dan akses masyarakat terhadap keadilan.
Teknologi jangan justru melahirkan bentuk baru penghakiman massa atau eigenrichting—tindakan main hakim sendiri.
Luthfi menggambarkan perbedaan mendasar antara pengadilan dan media sosial. Pengadilan bekerja berdasarkan hukum acara, alat bukti dan proses pemeriksaan.
Sementara media sosial bekerja berdasarkan algoritma yang mengejar perhatian dan engagement.
“Pengadilan memiliki hukum acara. Media sosial memiliki algoritma. Tugas pengadilan adalah mewujudkan keadilan; algoritma mencari perhatian. Keduanya memiliki mekanisme yang berbeda,” katanya.
Karena itu, Luthfi menyerukan agar viralitas tidak pernah ditempatkan di atas prinsip keadilan.
“Jangan biarkan viralitas menggantikan due process of law. Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya,” seru Ketua Umum DePA-RI tersebut.
Menurut DePA-RI, negara hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara atau paling populer di media sosial. Kebenaran dan keadilan harus ditentukan melalui hukum, bukti, proses yang fair, serta putusan dari lembaga peradilan yang independen dan imparsial (free and impartial tribunal).
Luthfi juga mengingatkan bahaya munculnya pola pikir “no viral, no justice”, seolah-olah sebuah perkara hanya akan mendapatkan perhatian dan keadilan apabila terlebih dahulu menjadi viral.
Menurutnya, kondisi tersebut harus dicegah sejak dini. Upaya membangun keadilan, kata Luthfi, harus dimulai dari para pemegang kekuasaan dan pembuat kebijakan. Pemerintah, pejabat publik, DPR, serta seluruh pemangku amanah harus memberikan teladan dalam menjalankan prinsip keadilan.
Hal yang sama berlaku bagi seluruh aparat penegak hukum, mulai dari hakim, polisi, jaksa hingga advokat.
“Kalau para pemimpin dan pemegang amanah memberikan contoh bagaimana hukum ditegakkan secara adil, masyarakat pun akan belajar dan mencontohnya,” pungkas Luthfi.
Luthfi menegaskan, kemajuan teknologi harus menjadi sarana memperkuat negara hukum, bukan alat untuk menggantikan proses peradilan dengan vonis berdasarkan viralitas.
Hukum membutuhkan bukti, keadilan membutuhkan proses, dan negara hukum membutuhkan keberanian untuk tetap adil, bahkan ketika opini publik sedang tidak berpihak. (Megy)
















