SNU|Kabupaten Garut – Kepala Desa Cigadog Kecamatan Cikelet dan tim pengukur dari pihak ATR BPN berjanji untuk segera masalah
hak kepemilikan resmi berupa sertifikat bidang tanah di masukan kepada program Pendaftaran Tanah Sustematis Lengkap (PTSL)
Informasi yang di dapat warga setempat DD ( 50 ) menerangkan bahwa, masyarakat di wilayah Desa Cigadog oleh tim yang mengaku pihak dari ATR/ BPN Garut,
“Akan segera di berikan sertifikat tanah dengan kuota sekitar 600 bidang di Desa Cigadog ini,” ungkapnya.
lebih jauh DD selaku warga Kp. Gunung Sulah Desa Cigadog di rumah kediamannya menjelaskan pula,
“Tetapi saya belum mendapatkan kepastian apa-apa yang di wilayah kami masyarakat ke 3 RW atau di wilayah PT Condong program pemberian Sertifikat tanah tersebut, sebab masyarakat sudah mendaftar dan nenyetorkan sejumlah uang kepada pihak tim dari program PTSL itu,” tandasnya. Senin (05/01/2025).
Kepala Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Dedi Rudiana alias (Momo) saat didatangi ke kantornya, menurut staf kantor Desa,
“Bapak barusan ada keperluan dinas berangkat ke Garut, mungkin kepentingan Dinas ke kantor Pemerintahan di Garut,” terang mereka.
Dari hasil konfirmasi berdasarkan keterangan Kepala Kantor ATR/BPN H.Moch. Rahman belum lama ini bahwa, PTSL bagian dari program strategis nasional,
“Yang harus terus didorong untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Garut dan pada Umumnya Masyarakat di seluruh wilayah NKRI ini,” Jelasnya. (Asgun)