Kabupaten Tangerang, Banten | secondnewsupdate.co.id – Proyek pembangunan turap Saluran Pembuang Cilampe yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten menuai sorotan.
Pasalnya, sejak pekerjaan dimulai pada Agustus hingga November 2026, tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya menjadi sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Batavia Benteng Djaya (CV BBD) tersebut diawasi oleh konsultan pengawas PT Vardhata Syifakhri Engineering.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, tidak terlihat papan informasi yang memuat keterangan mengenai nilai anggaran, sumber pendanaan, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, maupun identitas pelaksana proyek.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara, termasuk dana APBD Provinsi Banten, semestinya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ketiadaan papan informasi proyek juga dinilai menyulitkan masyarakat untuk mengetahui besaran anggaran serta spesifikasi pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Padahal, keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Prinsip keterbukaan tersebut menjadi landasan penting agar masyarakat dapat turut mengawasi penggunaan anggaran negara.
Selain persoalan transparansi, kualitas pekerjaan pembangunan turap Cilampe juga menjadi perhatian.
Dari hasil pengamatan di lapangan, sejumlah bagian konstruksi dinding turap terlihat diduga memiliki campuran adukan semen yang kurang memadai. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai standar mutu dan kualitas konstruksi yang diterapkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, progres pekerjaan saat ini diperkirakan telah mencapai sekitar 55 persen.
Sementara itu, salah seorang pengawas dari PT Vardhata Syifakhri Engineering berinisial Rfn saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal melakukan pengawasan tidak pernah melihat keberadaan papan informasi proyek tersebut.
“Sejak awal kita mengawasi pembangunan proyek turap Saluran Cilampe, saya belum pernah melihat papan proyek turap,” ungkap Rfn.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan, pihak konsultan kerap mengalami kendala ketika hendak melakukan pengukuran progres pekerjaan berdasarkan volume fisik di lapangan.
“Kalau kita sebagai konsultan datang untuk mengukur progres volume turap, pelaksana kita hubungi agar datang ke lokasi. Namun, pelaksana tak kunjung datang ke lokasi untuk menemani konsultan,” tuturnya.
Persoalan ini tentu perlu mendapat perhatian serius dari Dinas PUPR Provinsi Banten selaku pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan tersebut.
Masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai penggunaan anggaran publik, sementara kualitas pekerjaan infrastruktur harus dipastikan sesuai spesifikasi teknis, kontrak kerja, dan standar konstruksi yang berlaku.
Oleh karena itu, pihak kontraktor CV Batavia Benteng Djaya, konsultan pengawas PT Vardhata Syifakhri Engineering, serta Dinas PUPR Provinsi Banten perlu memberikan penjelasan terbuka terkait tidak adanya papan informasi proyek, besaran anggaran, progres pekerjaan, serta dugaan ketidaksesuaian kualitas konstruksi di lapangan.
Transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari tanggung jawab dalam mengelola uang negara.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas PUPR Provinsi Banten masih diperlukan guna memperoleh informasi yang berimbang. (Dia)
