Padang Lawas Sumut// secondnewsupdate.co.id – Kasus dugaan pencurian buah sawit yang menjerat tiga warga di Kabupaten Padang Lawas berbuntut panjang.
Kantor Hukum Bintang Keadilan resmi mengajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas karena dinilai melakukan penangkapan dan penetapan tersangka yang cacat prosedur.
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan pada Senin (13/4/2026), namun harus ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, menilai laporan yang diajukan oleh PT Barapala tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, klaim perusahaan terhadap lahan kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah justru bermasalah.
“Izin PT Barapala itu berada di Kecamatan Barumun, bukan Barumun Tengah. Jadi legalitasnya patut dipertanyakan,” tegas Mardan.
Izin Lama dan Pernah Kalah di Pengadilan
Mardan mengungkapkan, izin lokasi PT Barapala yang diterbitkan pada tahun 2001 oleh Pemerintah Tapanuli Selatan telah berakhir sejak 2003.
Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga disebut pernah kalah dalam perkara perdata berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 267/PDT/2014/PT Medan.
Selain itu, izin perkebunan yang merujuk pada keputusan Menteri Kehutanan juga disebut berada di wilayah berbeda, yakni Kecamatan Barumun.
“Artinya, klaim kepemilikan atas lahan tersebut tidak jelas. Seharusnya ini diperiksa dulu sebelum ada penetapan tersangka,” tambahnya.
Ambil Sawit karena Kebutuhan, Nilainya Rp1,2 Juta
Tiga warga yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial APR (29), ASR (20), dan IS (26).
Mereka dituduh mencuri buah sawit di lahan yang disebut-sebut tidak memiliki kepemilikan jelas.
Namun pihak kuasa hukum menegaskan, tindakan itu dilakukan karena kebutuhan ekonomi.
Jumlah sawit yang diambil pun disebut tidak besar, hanya sekitar 400 kilogram dengan nilai kurang lebih Rp1,2 juta.
Mardan juga menyinggung aturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait batas nilai kerugian yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.
“Nilai tersebut belum masuk kategori. Artinya, perkara ini seharusnya tidak diproses seperti ini,” ujarnya.
Polres Dinilai Tebang Pilih, Diminta Dievaluasi
Lebih jauh, pihak kuasa hukum juga menyoroti kinerja Polres Padanglawas yang dinilai tidak konsisten dalam menangani perkara.
Mereka bahkan menduga adanya keberpihakan terhadap pihak perusahaan.
“Banyak kasus lain mandek, tapi yang ini cepat sekali diproses. Ini patut diduga ada ketidaknetralan,” kata Mardan.
Atas dasar itu, pihaknya meminta evaluasi terhadap jajaran kepolisian setempat, termasuk Kapolres Padanglawas.
Permintaan tersebut juga ditujukan kepada Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri dan Whisnu Hermawan Februanto sebagai Kapolda Sumatera Utara.
Sementara itu, sidang praperadilan dengan nomor registrasi 2/Pid.Pra/2026/PN.Sbhn akan kembali digelar pada 20 April 2026.
Hasil sidang ini nantinya akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap ketiga warga tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut konflik lahan, kejelasan legalitas perusahaan, serta dugaan kriminalisasi warga kecil. (Rizky).
