HukumKriminal

Diduga Edarkan Obat Psikotropika, Montir di Wanaraja Garut Diamankan Polisi, 66 Tablet Disita

109
Jajaran Polsek Wanaraja, Polres Garut, mengamankan seorang pria berinisial PA (28) yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran obat-obatan golongan psikotropika di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Jawa Barat, Garut l secondnewsupdate.co.id Jajaran Polsek Wanaraja, Polres Garut, mengamankan seorang pria berinisial PA (28) yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran obat-obatan golongan psikotropika di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

PA yang sehari-hari bekerja sebagai montir dan merupakan warga Kecamatan Wanaraja tersebut diamankan polisi pada Minggu malam, 13 September 2026, sekitar pukul 21.05 WIB.

Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan serta peredaran obat-obatan terlarang di sebuah rumah yang berada di kawasan Kampung Samangen, Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, mengungkapkan bahwa informasi tersebut diterima petugas sekitar pukul 18.30 WIB. 

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Reskrim bersama personel piket kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas melakukan pemantauan hingga pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinilai sesuai dengan kondisi di lapangan, anggota kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang laki-laki di lokasi,” ujar AKP Abusono, Senin (14/9/2026).

Polisi Temukan 66 Tablet dan Uang Tunai

Dari pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan maupun peredaran obat-obatan.

Sedikitnya 66 tablet obat berbagai jenis diamankan petugas. Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp35 ribu serta 11 lembar resep yang mencantumkan sejumlah nama pasien, dokter dan apotek tujuan penebusan.

Adapun obat-obatan yang diamankan polisi terdiri dari:

Zypraz 1 mg sebanyak 8 tablet

Mercy Prohiper 10 mg sebanyak 10 tablet

Euforiss Clonazepam 2 mg sebanyak 12 tablet

Camlet Alprazolam 1 mg sebanyak 36 tablet

Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kasus Dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Garut

Setelah diamankan di lokasi, PA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Wanaraja untuk menjalani pemeriksaan awal.

Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Sat Narkoba Polres Garut guna dilakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpanan dan peredaran obat-obatan tersebut.

Penyidik masih menelusuri sejumlah hal penting, termasuk asal-usul obat, kepemilikan dan penggunaan resep, serta dugaan adanya aktivitas peredaran.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh sekaligus menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

“Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Garut untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Abusono.

Polres Garut masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. 

Status hukum PA selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Garut. (Agung)

Penulis: Agung Editor: Bama
Exit mobile version