Sumatra Utara, Medan l secondnewsupdate.co.id — Dugaan praktik “jual janji” dalam pengurusan perkara hukum kembali mencuat di Sumatera Utara.
Seorang oknum pengacara berinisial AL resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan berkedok pengurusan perkara.
Laporan tersebut dibuat oleh Ayu Miranda Syah Rani (33) pada Senin (24/8/2026), setelah dirinya mengaku mengalami kerugian hingga Rp200 juta terkait pengurusan perkara hukum yang menjerat ayahnya.
Laporan Ayu telah diterima pihak kepolisian melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dijanjikan Bisa Bebaskan Ayah dari Kasus Narkoba
Kasus ini bermula ketika ayah Ayu ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan perkara narkotika jenis sabu.
Dalam kondisi keluarga yang tengah panik menghadapi proses hukum tersebut, Ayu mengaku bertemu dengan AL yang disebut menawarkan bantuan untuk mengurus perkara sekaligus menjanjikan ayahnya dapat dibebaskan.
Namun, menurut keterangan Ayu, untuk merealisasikan janji tersebut dirinya diminta menyediakan uang sebesar Rp200 juta.
Kepada awak media di Polda Sumut, Ayu mengungkapkan uang tersebut diserahkan dalam dua tahap.
Tahap pertama, sebesar Rp150 juta, diserahkan secara tunai di dalam mobil atas permintaan AL.
Selanjutnya, AL kembali meminta tambahan Rp50 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya.
Menurut Ayu, alasan yang disampaikan saat itu adalah uang sebelumnya tidak cukup untuk “dibagi-bagikan ke anggota”.
Uang Rp200 Juta Diserahkan, Ayah Tetap Ditahan
Persoalan muncul setelah seluruh uang yang diminta telah diberikan. Ayu mengaku ayahnya ternyata tetap menjalani proses hukum dan tidak kunjung dibebaskan sebagaimana janji yang sebelumnya disampaikan.
Bahkan, menurut pengakuannya, AL kemudian sulit dihubungi hingga akhirnya komunikasi terputus.
“Dia bilang uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah uang Rp200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir,” ujar Ayu usai membuat laporan di Polda Sumut.
Ayu menilai dirinya telah menjadi korban dugaan penipuan yang memanfaatkan kondisi keluarganya yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Atas kejadian tersebut, Ayu mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp200 juta, selain kerugian immateriil berupa tekanan dan trauma yang dialami keluarga.
Melalui laporan tersebut, pihak pelapor meminta Polda Sumatera Utara segera mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkannya secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena dugaan perbuatan tersebut, apabila terbukti, dinilai tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana umum, tetapi juga berpotensi mencoreng marwah profesi advokat yang dikenal sebagai officium nobile.
Hingga berita ini diturunkan, tudingan terhadap AL tersebut masih berupa laporan dan pengakuan dari pihak pelapor.
Kebenaran materiil serta ada atau tidaknya unsur pidana masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rizky)
















